PENCABUTAN - PERLKPP - KEARSIPAN
2023
PERLKPP No.6, BN 2023/No. 1038, 3 HLM
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI BIDANG KEARSIPAN
ABSTRAK :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dengan adanya kondisi dan lingkungan kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang cepat berubah, membutuhkan pedoman kearsipan yang adaptif terhadap perubahan yang terjadi, untuk melaksanakan penyesuaian terhadap pengaturan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Bidang Kearsipan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 93 Tahun 2022 (LN 144 Tahun 2022), PerLKPP 2 Tahun 2023 (BN 112 Tahun 2023).
- Dalam Peraturan ini mengatur mengenai pencabutan 3 (tiga) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di bidang kearsipan.
CATATAN :
- Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2023 dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023.
- Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor:
- 20 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 914);
- 21 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 915); dan
- 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1032),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.