| Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa Yang Dibiayai Oleh APBN/APBD/APB Desa Yang Prosesnya Sejak Identifikasi Kebutuhan Sampai Dengan Serah Terima Hasil Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Kementerian Negara |
|
Perangkat Pemerintah Yang Membidangi Urusan Tertentu Dalam Pemerintahan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Lembaga |
|
Organisasi Non-Kementerian Negara Dan Instansi Lain Pengguna Anggaran Yang Dibentuk Untuk Melaksanakan Tugas Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Atau Peraturan Perundang-undangan Lainnya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2026
|
| Perangkat Daerah |
|
Unsur Pembantu Kepala Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2027
|
| Pemerintah Daerah |
|
Kepala Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Otonom |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2028
|
| Institusi Lainnya |
|
Institusi Yang Menggunakan APBN Dan/atau APBD Selain Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/badan Usaha Milik Negara/badan Usaha Milik Daerah/badan Usaha Milik Desa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pemerintah Desa |
|
Kepala Desa Atau Yang Disebut Dengan Nama Lain Dibantu Perangkat Desa Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
LKPP |
Lembaga Pemerintah Yang Bertugas Mengembangkan Dan Merumuskan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pengguna Anggaran |
PA |
Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Kuasa Pengguna Anggaran Pada Pelaksanaan APBN |
KPA |
Pejabat Yang Memperoleh Kuasa Dari PA Untuk Melaksanakan Sebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran Pada Kementerian Negara/Lembaga Yang Bersangkutan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Kuasa Pengguna Anggaran Pada Pelaksanaan APBD |
KPA |
Pejabat Yang Diberi Kuasa Untuk Melaksanakan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran Dalam Melaksanakan Sebagian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pejabat Pembuat Komitmen |
PPK |
Pejabat Yang Diberi Kewenangan Oleh PA/KPA Untuk Mengambil Keputusan Dan /atau Melakukan Tindakan Yang Dapat Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja Negara/anggaran Belanja Daerah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan |
PPTK |
Pejabat Pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Yang Melaksanakan 1 (satu) Atau Beberapa Kegiatan Dari Suatu Program Sesuai Dengan Bidang Tugasnya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa |
UKPBJ |
Unit Kerja Di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Yang Menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Kelompok Kerja Pemilihan |
Pokja |
Sumber Daya Manusia Yang Ditetapkan Oleh Kepala UKPBJ Untuk Mengelola Pemilihan Penyedia |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pejabat Pengadaan |
|
Pejabat Administrasi/pejabat Fungsional/personel Yang Bertugas Melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Dan/atau E-purchasing |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Agen Pengadaan |
|
UKPBJ Atau Pelaku Usaha Yang Melaksanakan Sebagian Atau Seluruh Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Diberi Kepercayaan Oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Sebagai Pihak Pemberi Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Penyelenggara Swakelola |
|
Tim Yang Menyelenggarakan Kegiatan Secara Swakelola |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Aparatur Sipil Negara Dan Non- Aparatur Sipil Negara Yang Bekerja Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
|
Aparatur Sipil Negara Yang Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Hak Secara Penuh Oleh Pejabat Yang Berwenang Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Personel Selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
|
Prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian/Lembaga Yang Dikecualikan Memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Yang Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Hak Secara Penuh Oleh Pejabat Yang Berwenang Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Sertifikat Kompetensi |
|
Tanda Atau Bukti Keterangan Tertulis Dari Proses Penetapan Dan Pengakuan Terhadap Pencapaian Kompetensi Teknis Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa Yang Dilakukan Secara Sistematis Dan Objektif Melalui Uji Kompetensi Atau Pelatihan Sesuai Dengan Standar Kompetensi Yang Ditetapkan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Sertifikat Kompetensi PPK |
|
Tanda Atau Bukti Keterangan Tertulis Dari Proses Penetapan Dan Pengakuan Terhadap Pencapaian Kompetensi Teknis Sebagai PPK Yang Dilakukan Secara Sistematis Dan Objektif Melalui Uji Kompetensi Atau Pelatihan Sesuai Dengan Standar Kompetensi Yang Ditetapkan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa |
RUP |
Daftar Rencana Pengadaan Barang/Jasa Yang Akan Dilaksanakan Oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa |
|
Pasar Elektronik Yang Disediakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Barang/jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Layanan Pengadaan Secara Elektronik |
LPSE |
Layanan Pengelolaan Teknologi Informasi Untuk Memfasilitasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Aparat Pengawas Intern Pemerintah |
APIP |
Aparat Yang Melakukan Pengawasan Melalui Audit, Reviu, Pemantauan, Evaluasi, Dan Kegiatan Pengawasan Lain Terhadap Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola |
Swakelola |
Cara Memperoleh Barang/jasa Yang Dikerjakan Sendiri Oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi Kemasyarakatan, Atau Kelompok Masyarakat |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Organisasi Kemasyarakatan |
Ormas |
Organisasi Yang Didirikan Dan Dibentuk Oleh Masyarakat Secara Sukarela Berdasarkan Kesamaan Aspirasi, Kehendak, Kebutuhan, Kepentingan, Kegiatan, Dan Tujuan Untuk Berpartisipasi Dalam Pembangunan Demi Tercapainya Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Kelompok Masyarakat |
|
Kelompok Masyarakat Yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Dukungan Anggaran Belanja Dari APBN/APBD |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia |
|
Cara Memperoleh Barang/jasa Yang Disediakan Oleh Pelaku Usaha |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pelaku Usaha |
|
Badan Usaha Atau Perseorangan Yang Melakukan Usaha Dan/atau Kegiatan Pada Bidang Tertentu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Penyedia Barang/Jasa Pemerintah |
|
Pelaku Usaha Yang Menyediakan Barang/jasa Berdasarkan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Barang |
|
Setiap Benda Baik Berwujud Maupun Tidak Berwujud, Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Yang Dapat Diperdagangkan, Dipakai, Dipergunakan Atau Dimanfaatkan Oleh Pengguna Barang |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Produk |
|
Barang Yang Dibuat Atau Jasa Yang Dihasilkan Oleh Pelaku Usaha |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pekerjaan Konstruksi |
|
Keseluruhan Atau Sebagian Kegiatan Yang Meliputi Pembangunan, Pengoperasian, Pemeliharaan, Pembongkaran, Dan Pembangunan Kembali Suatu Bangunan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Jasa Konsultansi |
|
Jasa Layanan Profesional Yang Membutuhkan Keahlian Tertentu Di Berbagai Bidang Keilmuan Yang Mengutamakan Adanya Olah Pikir |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Jasa Lainnya |
|
Jasa Nonkonsultansi Atau Jasa Yang Membutuhkan Peralatan, Metodologi Khusus, Dan/atau Keterampilan Dalam Suatu Sistem Tata Kelola Yang Telah Dikenal Luas Di Dunia Usaha Untuk Menyelesaikan Suatu Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Harga Perkiraan Sendiri |
HPS |
Perkiraan Harga Barang/jasa Yang Ditetapkan Oleh PPK Yang Telah Memperhitungkan Biaya Tidak Langsung, Keuntungan Dan Pajak Pertambahan Nilai |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Penelitian |
|
Kegiatan Yang Dilakukan Menurut Kaidah Dan Metode Ilmiah Secara Sistematis Untuk Memperoleh Informasi, Data, Dan Keterangan Yang Berkaitan Dengan Pemahaman Dan Pembuktian Kebenaran Atau Ketidakbenaran Suatu Asumsi Dan/atau Hipotesis Di Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Menarik Kesimpulan Ilmiah Bagi Keperluan Kemajuan Ilmu Pengetahuan Dan/atau Teknologi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pembelian Secara Elektronik Dari Pelaku Usaha Atau Pelaksana Swakelola |
Epurchasing |
Tata Cara Pembelian/memperoleh Barang/jasa Melalui Sistem Katalog Elektronik |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Tender |
|
Metode Pemilihan Untuk Mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Seleksi |
|
Metode Pemilihan Untuk Mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pengadaan Barang/Jasa Internasional |
|
Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Oleh APBN/APBD Termasuk Yang Sumber Pendanaannya Baik Sebagian Atau Seluruhnya Melalui Pinjaman Luar Negeri/hibah Luar Negeri Yang Terbuka Bagi Pelaku Usaha Nasional Dan Pelaku Usaha Asing |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Penunjukan Langsung |
|
Metode Pemilihan Untuk Mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya Dalam Keadaan Tertentu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya |
|
Metode Pemilihan Untuk Mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Yang Bernilai Paling Banyak Rp200.000.000,00 (dua Ratus Juta Rupiah) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi |
|
Metode Pemilihan Untuk Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Yang Bernilai Paling Banyak Rp400.000.000,00 (empat Ratus Juta Rupiah) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi |
|
Metode Pemilihan Untuk Mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Yang Bernilai Paling Banyak Rp100.000.000,00 (seratus Juta Rupiah) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| E-reverse Auction |
|
Metode Penawaran Harga Secara Berulang |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Dokumen Pemilihan |
|
Dokumen Yang Ditetapkan Oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan Yang Memuat Informasi Dan Ketentuan Yang Harus Ditaati Oleh Para Pihak Dalam Pemilihan Penyedia |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Kontrak Pengadaan Barang/Jasa |
|
Perjanjian Tertulis Antara PA/KPA/PPK Dengan Penyedia Atau Pelaksana Swakelola |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Usaha Mikro |
|
Usaha Produktif Milik Orang Perorangan Dan/atau Badan Usaha Perorangan Yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Mengenai Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Usaha Kecil |
|
Usaha Ekonomi Produktif Yang Berdiri Sendiri Yang Dilakukan Oleh Orang Perorangan Atau Badan Usaha Yang Bukan Merupakan Anak Perusahaan Atau Bukan Cabang Perusahaan Yang Dimiliki, Dikuasai Atau Menjadi Bagian Baik Langsung Maupun Tidak Langsung Dari Usaha Menengah Atau Usaha Besar Yang Memenuhi Kriteria Usaha Kecil Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Mengenai Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Produk Dalam Negeri |
|
Barang Dan Jasa, Termasuk Rancang Bangun Dan Perekayasaan, Yang Diproduksi Atau Dikerjakan Oleh Perusahaan Yang Berinvestasi Dan Berproduksi Di Indonesia, Menggunakan Seluruh Atau Sebagian Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia, Dan Prosesnya Menggunakan Bahan Baku Atau Komponen Yang Seluruh Atau Sebagian Berasal Dari Dalam Negeri |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Produk Ramah Lingkungan Hidup |
|
Barang Dan Jasa Termasuk Teknologi Yang Telah Menerapkan Prinsip Pelestarian, Perlindungan, Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Surat Jaminan |
|
Jaminan Tertulis Yang Dikeluarkan Oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga Keuangan Khusus Yang Menjalankan Usaha Di Bidang Pembiayaan, Penjaminan, Dan Asuransi Untuk Mendorong Ekspor Indonesia Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Sanksi Daftar Hitam |
|
Sanksi Yang Diberikan Kepada Peserta Pemilihan/Penyedia Berupa Larangan Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Di Seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya Dalam Jangka Waktu Tertentu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Pengadaan Berkelanjutan |
|
Pengadaan Barang/Jasa Yang Bertujuan Untuk Mencapai Nilai Manfaat Yang Menguntungkan Secara Ekonomis Dan Menciptakan Good Corporate Governance Tidak Hanya Untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/ Institusi Lainnya/Pemerintah Desa Sebagai Penggunanya Tetapi Juga Untuk Masyarakat, Serta Signifikan Mengurangi Dampak Negatif Terhadap Lingkungan Dan Sosial Dalam Keseluruhan Siklus Penggunaannya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa |
|
Strategi Pengadaan Barang/Jasa Dengan Menggabungkan Kebutuhan Barang/jasa Untuk Mendapatkan Hasil Yang Efektif Dan Efisien |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Keadaan Kahar |
|
Suatu Keadaan Yang Terjadi Di Luar Kehendak Para Pihak Dalam Kontrak Dan Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya, Sehingga Kewajiban Yang Ditentukan Dalam Kontrak Menjadi Tidak Dapat Dipenuhi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Kepala Lembaga |
|
Kepala LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-46-tahun-2025
|
| Papua |
|
Wilayah Yang Mencakup Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Yang Berada Di Wilayah Papua Yang Mendapat Kekhususan Dalam Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-108-tahun-2025
|
| Pemerintah Daerah Di Papua |
|
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Yang Berada Di Wilayah Papua Yang Diberi Otonomi Khusus Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-108-tahun-2025
|
| Orang Asli Papua |
OAP |
Orang Yang Berasal Dari Rumpun Ras Melanesia Yang Terdiri Atas Suku-suku Asli Di Provinsi Papua Dan/atau Orang Yang Diterima Dan Diakui Sebagai Orang Asli Papua Oleh Masyarakat Adat Papua |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-108-tahun-2025
|
| Pelaku Usaha GAP |
|
Pelaku Usaha Yang Merupakan Atau Dimiliki OAP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-108-tahun-2025
|
| Pengadaan Langsung |
|
Metode Pemilihan Untuk Mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Yang Bernilai Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu Miliar Rupiah) Atau Metode Pemilihan Untuk Mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Yang Bernilai Paling Banyak Rp200.000.000,00 (dua Ratus Juta Rupiah) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-108-tahun-2025
|
| Tender Terbatas |
|
Tender Dengan Pascakualifikasi Yang Pesertanya Terbatas Pada Pelaku Usaha OAP Untuk Mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-108-tahun-2025
|
| Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2025-2029 |
|
Dokumen Perencanaan Strategis Jangka Menengah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Periode 5 (lima) Tahun Terhitung Mulai Tahun 2025-2029, Yang Digunakan Sebagai Acuan Dalam Penyusunan Rencana Strategis Unit Organisasi Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Periode 5 (lima) Tahun Terhitung Mulai Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2029 |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2025
|
| Methodology For Assessing Procurement System |
MAPS |
Metode Untuk Menilai Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Seperangkat Indikator Dan Memberikan Saran Sebagai Arah Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Lebih Baik |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2025
|
| Program Prioritas Pemerintah |
|
Program Yang Tercantum Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Dan Rencana Kerja Pemerintah Yang Memiliki Sifat Strategis Dan Jangka Waktu Tertentu Untuk Mendukung Pencapaian Prioritas Pembangunan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2025
|
| Bantuan Pemerintah |
|
Bantuan Yang Tidak Memenuhi Kriteria Bantuan Sosial Yang Diberikan Oleh Pemerintah Kepada Perseorangan, Kelompok Masyarakat Atau Lembaga Pemerintah/non Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2025
|
| Bantuan Presiden |
|
Bantuan Langsung Kepada Perseorangan, Kelompok Masyarakat, Atau Lembaga Pemerintah/non Pemerintah Berdasarkan Arahan Presiden |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2025
|
| Status Keadaan Darurat |
|
Suatu Keadaan Yang Ditetapkan Oleh Pejabat Yang Berwenang Untuk Jangka Waktu Tertentu Dalam Rangka Menanggulangi Keadaan Darurat |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2024
|
| Keadaan Tertentu |
|
Suatu Keadaan Dimana Status Keadaan Darurat Belum Ditetapkan Atau Status Keadaan Darurat Telah Berakhir Dan/atau Tidak Diperpanjang, Namun Diperlukan Atau Masih Diperlukan Tindakan Guna Mengurangi Risiko Keadaan Darurat Dan Dampak Yang Lebih Luas |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2024
|
| Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat |
|
Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Masa Status Keadaan Darurat |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2024
|
| Swakelola Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat |
|
Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penanganan Darurat Yang Dilaksanakan Oleh Kementerian/lembaga/perangkat Daerah Dan/atau Melibatkan Kementerian/lembaga/ Perangkat Daerah Lain, Peran Serta/partisipasi Lembaga Non Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Masyarakat, Dan/atau Pelaku Usaha |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2024
|
| Kontrak Biaya Plus Imbalan |
|
Jenis Kontrak Yang Digunakan Untuk Pengadaan Barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Dengan Nilai Kontrak Merupakan Perhitungan Dari Biaya Aktual Ditambah Imbalan Dengan Persentase Tetap Atas Biaya Aktual Atau Imbalan Dengan Jumlah Tetap |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2024
|
| Pekerjaan Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build) |
|
Seluruh Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Pembangunan Suatu Bangunan, Yang Penyedianya Memiliki Satu Kesatuan Tanggung Jawab Perancangan Dan Pelaksanaan Konstruksi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Konsultan Manajemen Konstruksi |
|
Pelaku Usaha Yang Menyediakan Layanan Usaha Manajemen Konstruksi Berdasarkan Kontrak Untuk Kepentingan Kontrak Dan Disebutkan Dalam Data Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Tim Teknis |
|
Tim Yang Dibentuk Dari Unsur Kementerian/lembaga Atau Pemerintah Daerah Untuk Membantu, Memberikan Masukan, Dan Melaksanakan Tugas Tertentu Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Pejabat Penandatangan Kontrak |
|
Pejabat Yang Memiliki Kewenangan Untuk Mengikat Perjanjian Atau Menandatangani Kontrak Dengan Penyedia, Dapat Berasal Dari PA, KPA, Atau PPK |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Personel Pejabat Penandatangan Kontrak |
|
Konsultan, Wakil Konsultan, Dan Asisten-asisten Serta Personel Lain Yang Diberitahukan Kepada Penyedia, Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Sebagai Personel Pejabat Penandatangan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Personel Penyedia |
|
Wakil Sah Penyedia Dan Seluruh Personel Yang Dipekerjakan Oleh Penyedia Di Lokasi, Yang Dapat Meliputi Staf, Pekerja Dan Pegawai Lain Dari Penyedia Dan Subpenyedia/Subkontraktor; Dan Personel Lain Yang Membantu Penyedia Dalam Pelaksanaan Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Lumsum |
|
Pembayaran Yang Didasarkan Atas Tahapan Produk/keluaran (output Based), Tanpa Rincian Biaya Dan Kuantitas |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Pembayaran Berbentuk Harga Satuan |
|
Pembayaran Yang Didasarkan Pengukuran Dan Penilaian Hasil Pekerjaan Bersama Atas Realisasi Kuantitas Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Post Bidding |
|
Tindakan Menambah, Mengurangi, Mengganti Dan/atau Mengubah Kriteria Dan Persyaratan Yang Telah Ditetapkan Dalam Dokumen Pemilihan Dan/atau Substansi Dokumen Penawaran Setelah Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Calon Pemenang |
|
Peserta Yang Memiliki Nilai Kombinasi Tertinggi Dan Calon Pemenang Cadangan Adalah Peserta Yang Memiliki Nilai Kombinasi Peringkat Dibawahnya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Lokasi |
|
Tempat Di Mana Pekerjaan Akan Dilaksanakan Dan Mesin Dan/atau Material Akan Ditempatkan Dan Lokasi Lain (jika Ada) Yang Dinyatakan Ditetapkan Dalam Ketentuan Kontrak Sebagai Bagian Dari Lokasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Surat Perintah Mulai Kerja |
SPMK |
Surat Perintah Dari Pejabat Penandatangan Kontrak Kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Untuk Segera Memulai Pelaksanaan Pekerjaan Sesuai Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Kerja Sama Operasi |
KSO |
Kerja Sama Usaha Antar Pelaku Usaha Penyedia Yang Masing-masing Pihak Mempunyai Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Yang Jelas Berdasarkan Perjanjian Tertulis |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Lembar Data Kualifikasi |
LDK |
Lembar Data Kualifikasi Yang Memuat Ketentuan Dan Informasi Yang Spesifik Sesuai Dengan Kualifikasi Yang Diperlukan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Sistem Pengadaan Secara Elektronik |
SPSE |
Aplikasi Perangkat Lunak Sistem Berbasis Web Yang Dapat Diakses Melalui Website Unit Kerja Yang Melaksanakan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Isian Elektronik |
|
Tampilan/antarmuka Pemakai Berbentuk Grafis Berisi Komponen Isian Yang Dapat Diisi Oleh Pengguna Aplikasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Form Isian Elektronik Data Kualifikasi |
|
Formulir Isian Elektronik Pada SPSE Yang Digunakan Peserta Untuk Menginputkan Dan Mengirimkan Data Kualifikasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi |
SMKK |
Bagian Dari Sistem Manajemen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Dalam Rangka Menjamin Terwujudnya Keselamatan Konstruksi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Rencana Keselamatan Konstruksi |
RKK |
Dokumen Lengkap Rencana Penerapan SMKK Dan Merupakan Satu Kesatuan Dengan Dokumen Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Biaya Penerapan SMKK |
|
Biaya SMKK Yang Diperlukan Untuk Menerapkan SMKK Dalam Setiap Pekerjaan Konstruksi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi |
|
Tenaga Ahli Yang Mempunyai Kompetensi Khusus Di Bidang K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi Dalam Merencanakan, Melaksanakan Dan Mengevaluasi SMKK Yang Dibuktikan Dengan Sertifikat Pelatihan Dan Kompetensi Yang Diterbitkan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Atau Instansi Yang Berwenang Yang Mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Petugas Keselamatan Konstruksi |
|
Orang Atau Petugas K3 Konstruksi Yang Memiliki Sertifikat Yang Diterbitkan Oleh Unit Kerja Yang Menangani Keselamatan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dan/atau Yang Diterbitkan Oleh Lembaga Atau Instansi Yang Berwenang Yang Mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| User ID |
|
Nama Atau Pengenal Unik Sebagai Identitas Diri Dari Pengguna Yang Digunakan Untuk Beroperasi Di Dalam SPSE |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan |
|
Tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan Selesai (Provisional Hand Over/PHO) Dinyatakan Dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Yang Diterbitkan Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Tanggal Mulai Kerja |
|
Tanggal Yang Dinyatakan Pada SPMK Yang Diterbitkan Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Untuk Memulai Melaksanakan Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Subpenyedia/Subkontraktor |
|
Penyedia Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Tertulis Dengan Penyedia Penanggung Jawab Kontrak, Untuk Melaksanakan Sebagian Pekerjaan (subkontrak) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Bagian Pekerjaan |
|
Suatu Bagian Dari Pekerjaan Yang Dicantumkan Dalam Data Kontrak Sebagai “Bagian Pekerjaan” Yang Dapat Diserahterimakan Secara Terpisah Dan Memiliki Fungsi Yang Tidak Terkait Satu Sama Lain Dalam Pencapaian Kinerja Pekerjaan. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Berita Acara Pembayaran Akhir |
|
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan 100% (seratus Persen) Sebelum Masuk Ke Dalam Masa Pemeliharaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Biaya |
|
Seluruh Pengeluaran Yang Secara Wajar Dikeluarkan Oleh Penyedia, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Lokasi, Termasuk Pajak Di Luar PPN, Biaya Umum (overhead), Dan Biaya Lain, Tapi Tidak Termasuk Keuntungan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Biaya Plus Keuntungan |
|
Biaya Ditambah Persentase Keuntungan Yang Dinyatakan Dalam Data Kontrak. Persentase Tersebut Hanya Boleh Ditambahkan Terhadap Biaya, Dan Biaya Plus Keuntungan Hanya Boleh Ditambahkan Dalam Harga Kontrak Ketika Penyedia Berhak Atas Pembayaran Biaya Plus Keuntungan Sesuai Ketentuan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Daftar Harga (Schedule Of Prices) |
|
Dokumen Yang Berisi Daftar Harga (jika Ada) Yang Ditentukan Oleh PPK Dalam Dokumen Ketentuan PPK Dan/atau Yang Dapat Diusulkan Oleh Penyedia Untuk Melengkapi Penawaran, Berisi Harga Pekerjaan Dan/atau Bagian Pekerjaan Yang Dilakukan Pengukuran Dan Penilaian Untuk Besaran Pembayaran Yang Diberlakukan Sebagai Harga Satuan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Daftar Garansi Kinerja |
|
Dokumen Yang Berisi Daftar Garansi Kinerja (jika Ada) Yang Menyatakan Garansi Yang Dibutuhkan Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Untuk Kinerja Dari Pekerjaan Dan/atau Instalasi Mesin Atau Dari Bagian Pekerjaan (sesuai Kondisi), Dan Menyatakan Besaran Kerusakan Kinerja Yang Dibayarkan Jika Terjadi Kegagalan Untuk Mencapai Kinerja Yang Digaransikan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Denda Keterlambatan Atau Ganti Rugi Keterlambatan |
|
Sanksi Finansial Yang Dikenakan Kepada Penyedia Akibat Keterlambatan Dalam Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Dewan Sengketa |
|
Orang Atau Tiga Orang Yang Ditunjuk Berdasarkan Ketentuan Kontrak Dan Dicantumkan Dalam Data Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Dokumen Penyedia |
|
Perhitungan, Program Komputer Dan Perangkat Lunak Lainnya, Gambar, Manual, Model Dan Dokumen Lainnya Yang Bersifat Teknis (jika Ada) Yang Disampaikan Oleh Penyedia Berdasarkan Kontrak Dan Termasuk Dokumen Penawaran Penyedia |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Harga Kontrak |
|
Harga Yang Ditentukan Dalam Pasal N [Harga Kontrak Dan Pembayaran], Dan Termasuk Penyesuaian Sesuai Dengan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Daftar Pembayaran Atau Milestone |
|
Dokumen Yang Diberi Judul Daftar Pembayaran, Berupa Jadwal Pembayaran Yang Berisi Jumlah Dan Syarat Pembayaran Kepada Penyedia Sesuai Dokumen Ketentuan PPK |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Keadaan Kahar |
|
Suatu Keadaan Yang Terjadi Di Luar Kehendak Para Pihak Dan Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya, Sehingga Kewajiban Yang Ditentukan Dalam Kontrak Menjadi Tidak Dapat Dipenuhi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Dokumen Ketentuan PPK |
|
Dokumen Yang Menjelaskan Tujuan, Ruang Lingkup, Desain, Dan/atau Kriteria Teknis Lainnya Untuk Pekerjaan Yang Ditenderkan Yang Menjadi Bagian Dari Dokumen Pemilihan, Sebagaimana Terdapat Di Dalam Kontrak, Serta Semua Tambahan Dan Perubahan Atas Dokumen Tersebut Sesuai Dengan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Kerusakan Kinerja |
|
Biaya Yang Harus Dibayar Oleh Penyedia Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, Atas Kegagalan Untuk Mencapai Kinerja Yang Telah Dijanjikan Dari Instalasi Mesin Dan/atau Pekerjaan Atau Dari Bagian Pekerjaan (sesuai Kondisi), Sebagaimana Tercantum Dalam Daftar Garansi Kinerja. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Klaim |
|
Permintaan Atau Tuntutan Dari Salah Satu Pihak Atas Hak Dan/atau Keringanan Akibat Pasal Dari Ketentuan Kontrak, Berkaitan Dengan, Atau Timbul Dari Kontrak Atau Pelaksanaan Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun |
|
Perjanjian Tertulis Antara Pejabat Penandatangan Kontrak Dan Penyedia Berdasarkan Pada Penawaran Harga Lumsum Dan Pembayarannya Dapat Berbentuk Lumsum Atau Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Masa Pelaksanaan |
|
Jangka Waktu Untuk Melaksanakan Seluruh Pekerjaan Terhitung Sejak Tanggal Mulai Kerja Sampai Dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan Sebagaimana Dinyatakan Dalam Data Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Harga Kontrak Yang Disepakati |
|
Harga Yang Disepakati Dalam SPPBJ Untuk Melaksanakan Dan Menyelesaikan Pekerjaan Dan Memperbaiki Semua Cacat Mutu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Dokumen Penawaran Penyedia |
|
Dokumen Yang Disampaikan Oleh Penyedia, Yang Merupakan Bagian Dari Surat Penawaran Sebagaimana Terdapat Di Dalam Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Pengujian Penyelesaian |
|
Pengujian Yang Ditetapkan Dalam Kontrak Atau Disetujui Oleh Kedua Belah Pihak Sebagai Suatu Variasi, Dan Dilaksanakan Sebelum Pekerjaan Atau Bagian Pekerjaan Diserahterimakan Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Pengujian Setelah Penyelesaian |
|
Pengujian (jika Ada) Yang Ditetapkan Dalam Kontrak Dan Dilaksanakan Berdasarkan Ketentuan Kontrak Setelah Pekerjaan Atau Bagian Pekerjaan (jika Ada) Diserahterimakan Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Peninjauan |
|
Pemeriksaan Dan Pertimbangan Oleh Tim Teknis Terhadap Penyampaian Penyedia Untuk Menilai Apakah (dan Sejauh Apa) Hal Tersebut Sesuai Dengan Kewajiban Penyedia Sesuai Atau Berkaitan Dengan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Peralatan Penyedia |
|
Seluruh Peralatan, Mesin, Kendaraan, Dan Barang- Barang Lain Yang Diperlukan Dalam Pelaksanaan Dan Penyelesaian Pekerjaan Dan Perbaikan Cacat Mutu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Program Kerja |
|
Kerangka Waktu Yang Sudah Terinci Dan Disajikan Dalam Bentuk Penjabaran Segala Aktivitas (hingga Ke Level Perincian Yang Ditentukan Di Dalam Dokumen Ketentuan PPK) Berdasarkan Prinsip-prinsip Critical Path Method, Yang Dihubungkan Secara Rasional Dan Menunjukkan Waktu Mulai Dan Akhir Dari Setiap Aktivitas, Float (jika Ada) Serta Diberikan Pernyataan Tidak Keberatan Oleh Tim Teknis Dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2024
|
| Kepala LKPP |
|
Pimpinan Lembaga Pemerintah Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Presiden Serta Bertugas Memimpin LKPP Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsi LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Pegawai Di Lingkungan LKPP |
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Berdasarkan Keputusan Pejabat Yang Berwenang Diangkat Dalam Suatu Jabatan Dan Bekerja Secara Penuh Pada Satuan Organisasi Di Lingkungan LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Pegawai Aparatur Sipil Negara |
|
Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Diangkat Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Dan Diserahi Tugas Dalam Suatu Jabatan Pemerintahan Atau Diserahi Tugas Negara Lainnya Dan Diberikan Penghasilan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Pegawai Negeri Sipil |
PNS |
Warga Negara Indonesia Yang Memenuhi Syarat Tertentu, Diangkat Sebagai Pegawai ASN Secara Tetap Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Untuk Menduduki Jabatan Pemerintahan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
PPPK |
Warga Negara Indonesia Yang Memenuhi Syarat Tertentu, Yang Diangkat Berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu Dalam Rangka Melaksanakan Tugas Pemerintahan Dan/atau Menduduki Jabatan Pemerintahan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Atasan Langsung |
|
Pejabat Yang Secara Langsung Membawahi Pegawai |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Tunjangan Kinerja |
|
Tunjangan Yang Diberikan Kepada Pegawai Yang Besarannya Didasarkan Pada Hasil Evaluasi Jabatan Dan Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Penilaian Kinerja Pegawai |
|
Evaluasi Kinerja Pegawai Terhadap Hasil Kerja Dan Perilaku Kerja Pegawai Yang Dilakukan Setiap Triwulan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Jabatan |
|
Kedudukan Yang Menunjukkan Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Hak Seorang Pegawai |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Kelas Jabatan |
|
Sebuah Sistem Klasifikasi Jabatan Sesuai Tingkatan Beban Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab, Dan Wewenangnya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Hukuman Disiplin |
|
Hukuman Yang Dijatuhkan Oleh Pejabat Yang Berwenang Menghukum Kepada Pegawai Karena Melanggar Peraturan Disiplin Pegawai |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Tugas Belajar |
|
Tugas Yang Diberikan Oleh Pejabat Yang Berwenang Kepada PNS Di LKPP Untuk Mengikuti Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Baik Di Dalam Maupun Luar Negeri Dalam Jangka Waktu Tertentu, Baik Melalui Pendanaan Oleh Penyelenggara Maupun Dengan Pendanaan Mandiri |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Alasan Yang Sah |
|
Alasan Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Dan Disampaikan Secara Tertulis Melalui Aplikasi Pencatatan Kehadiran Pegawai Dalam Bentuk Permohonan Serta Disetujui Oleh Atasan Langsung |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Terlambat Masuk Bekerja |
TL |
Pegawai Yang Melakukan Presensi Kehadiran Melebihi Ketentuan Jam Masuk Bekerja Yang Telah Ditentukan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Pulang Sebelum Waktunya |
PSW |
Pegawai Yang Melakukan Presensi Kehadiran Sebelum Ketentuan Jam Pulang Bekerja Yang Telah Ditentukan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara |
BPASN |
Badan Yang Berwenang Menerima, Memeriksa, Dan Mengambil Keputusan Atas Banding Administratif |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Pelaksana Tugas |
Plt. |
Pegawai Yang Ditunjuk Untuk Melaksanakan Tugas Jabatan Karena Pejabat Definitif Berhalangan Tetap |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Pelaksana Harian |
Plh. |
Pegawai Yang Ditunjuk Untuk Melaksanakan Tugas Jabatan Karena Pejabat Definitif Berhalangan Sementara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2024
|
| Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Daftar Jenis Kompetensi Teknis, Definisi Kompetensi Teknis, Deskripsi Kompetensi Teknis, Dan Indikator Perilaku Untuk Setiap Level Kompetensi Teknis Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Pengelolaan Risikonya, Yang Meliputi: Identifikasi/Reviu Kebutuhan Dan Penetapan Barang/Jasa, Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Penyusunan Perkiraan Harga, Perumusan Strategi Pengadaan, Pemaketan Dan Cara Pengadaan, Dan Perumusan Organisasi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Pengelolaan Risikonya, Yang Meliputi: Identifikasi/Reviu Kebutuhan Dan Penetapan Barang/Jasa, Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Penyusunan Perkiraan Harga, Perumusan Strategi Pengadaan, Pemaketan Dan Cara Pengadaan, Dan Perumusan Organisasi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Melakukan Pekerjaan Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Pengelolaan Risikonya, Yang Meliputi Perumusan Kontrak, Pembentukan Tim Pengelola Kontrak, Pengendalian Pelaksanaan Kontrak, Serah Terima Hasil, Dan Evaluasi Kinerja Penyedia Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Melakukan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola Beserta Pengelolaan Risikonya, Yang Meliputi: Penyusunan Rencana Dan Persiapan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan, Pengendalian, Dan Pelaporan, Untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Dilakukan Secara Swakelola Tipe I, II, III, Dan IV |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pengelolaan Kapabilitas Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Mengelola Dan/atau Membina Kapabilitas Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Model Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Untuk Menuju Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Yang Meliputi Analisis, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Dan Evaluasinya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Mengembangkan Dan Membina Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Dan Evaluasinya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Mengelola Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Serta Mengelola Penyedia, Mengelola Kinerja Dan Mengelola Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Menyusun Dan Mengimplementasikan Strategi Dan Kebijakan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Penyelenggaraan Transformasi Digital Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Merencanakan, Melaksanakan, Memantau Dan Mengevaluasi Transformasi Digital Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Melakukan Pengelolaan Layanan Pada Unit Kerja Yang Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Yang Meliputi Organisasi, Kebijakan, Standar Layanan, Proses Administrasi Dan Dokumentasi Kerja, Menjalankan Prosedur, Pelayanan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kepada Pengguna, Mengkoordinasikan Dengan Pihak Lain, Penyelesaian Masalah Operasional Yang Muncul Dalam Pelaksanaan Layanan, Penilaian Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Layanan Yang Efektif Dan Efisien, Dan Mampu Dalam Mengevaluasi Secara Periodik Dan Tindak Lanjut Perbaikan, Serta Terciptanya Standar Layanan Pengelolaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Memahami, Melakukan Persiapan, Melakukan Pengelolaan, Melakukan Evaluasi, Dan Melakukan Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi Yang Meliputi Perangkat Pengolah Informasi, Operasional Layanan, Server Dan Jaringan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Kompetensi Pengelolaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Dan Sistem Pendukung |
|
Kemampuan Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap Untuk Menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Dan Sistem Pendukung, Cara Verifikasi Persyaratan Pengguna SPSE, Cara Analisis Evaluasi, Identifikasi Risiko Serta Pengembangan Sistem, Mengatasi Permasalahan Sederhana, Serta Mengidentifikasi Kebutuhan Pengembangan Sistem, Kemampuan Melakukan Upgrade, Mengelola Dan Mengatasi Permasalahan Yang Terkait Dengan Infrastruktur Aplikasi (sistem, Server Dan Jaringan Internet) Serta Mengembangkan Dan Uji Coba Sistem, Kemampuan Melakukan Analisis, Evaluasi Dan Pemecahan Masalah Terhadap Penggunaan Aplikasi SPSE Dan Sistem Pendukung (baik Yang Dikembangkan LKPP Maupun Yang Dikembangkan Mandiri) Serta Kemampuan Dalam Melakukan Pengembangan Kebijakan, Menyusun Prosedur Dan Dokumen Teknis Dalam Penggunaan Aplikasi SPSE Dan Sistem Pendukung Serta Pengembangan Sistem Berskala Nasional |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2023
|
| Sekretariat Utama |
|
Unsur Pembantu Pimpinan Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2023
|
| Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan |
|
Unsur Pelaksana Tugas LKPP Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2023
|
| Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital |
|
Unsur Pelaksana Tugas LKPP Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2023
|
| Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia |
|
Unsur Pelaksana Tugas LKPP Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2023
|
| Deputi Hukum Dan Penyelesaian Sanggah |
|
Unsur Pelaksana Tugas LKPP Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2023
|
| Inspektorat |
|
Unsur Pengawasan Internal LKPP Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala Dan Secara Administratif Dikoordinasikan Oleh Sekretaris Utama |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2023
|
| Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa |
|
Unsur Pendukung Tugas LKPP Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala Melalui Sekretaris Utama |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2023
|
| Pusat Data Dan Informasi |
|
Unsur Pendukung Tugas LKPP Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala Melalui Sekretaris Utama |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-2-tahun-2023
|
| Ibu Kota Negara |
|
Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Ibu Kota Negara Bernama Nusantara |
|
Satuan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Khusus Setingkat Provinsi Yang Wilayahnya Menjadi Tempat Kedudukan Ibu Kota Negara Sebagaimana Ditetapkan Dan Diatur Dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Rangka Pendanaan Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara |
KPBU IKN |
Kerja Sama Antara Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pendanaan Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara Dengan Mengacu Pada Spesifikasi Layanan Yang Telah Ditetapkan Sebelumnya Oleh Menteri, Kepala Lembaga, Direksi Badan Usaha Milik Negara, Dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Yang Sebagian Atau Seluruhnya Menggunakan Sumber Daya Badan Usaha Dengan Memperhatikan Pembagian Risiko Di Antara Para Pihak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Rencana Induk Ibu Kota Nusantara |
|
Dokumen Perencanaan Terpadu Dalam Melaksanakan Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama |
PJPK |
Menteri, Kepala Lembaga, Direksi Badan Usaha Milik Negara Dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Penyedia Atau Penyelenggara Infrastruktur Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Proyek KPBU Ibu Kota Nusantara |
|
Penyediaan Infrastruktur Yang Dilakukan Melalui Perjanjian KPBU Ibu Kota Nusantara Antara PJPK Dan Badan Usaha Pelaksana |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Perencanaan KPBU Ibu Kota Nusantara |
|
Kegiatan Yang Dilakukan Oleh PJPK Melalui Paling Kurang Identifikasi KPBU IKN, Penetapan KPBU IKN, Dan Penganggaran KPBU IKN |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Penyiapan KPBU Ibu Kota Nusantara |
|
Kegiatan Yang Dilakukan Oleh PJPK Yang Menghasilkan Antara Lain Prastudi Kelayakan, Rencana Dukungan Pemerintah Dan Penjaminan Pemerintah, Penetapan Tata Cara Pengembalian Investasi Badan Usaha Pelaksana, Dan Pengadaan Tanah Untuk KPBU |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Transaksi KPBU Ibu Kota Nusantara |
|
Kegiatan Yang Terdiri Atas Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, Penandatanganan Perjanjian KPBU IKN Dan Pemenuhan Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur Oleh Badan Usaha Pelaksana |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Pengadaan (dalam Konteks OIKN) |
|
Pengadaan Badan Penyiapan Dan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Pengadaan Badan Penyiapan |
|
Rangkaian Kegiatan Dalam Rangka Memilih Badan Usaha Dan/atau Lembaga/Organisasi Internasional Yang Memberikan Fasilitasi Penyiapan Proyek KPBU IKN Melalui Seleksi Atau Seleksi Langsung |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Pengadaan Badan Usaha Pelaksana |
|
Rangkaian Kegiatan Dalam Rangka Mendapatkan Mitra Kerja Sama Bagi PJPK Dalam Melaksanakan Proyek KPBU IKN Melalui Tender Atau Penunjukan Langsung |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Panel |
|
Panel Badan Penyiapan Dan/atau Panel Badan Usaha |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Panel Badan Penyiapan |
|
Suatu Panel Yang Terdiri Badan Usaha Atau Lembaga/Organisasi Internasional Yang Telah Memenuhi Kualifikasi Untuk Memberikan Pendampingan Pada Tahap Perencanaan Hingga Transaksi, Penyiapan Hingga Transaksi, Atau Transaksi Yang Ditetapkan Oleh PJPK |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Panel Badan Usaha |
|
Suatu Panel Yang Terdiri Atas Badan Usaha Yang Telah Memenuhi Kualifikasi Untuk Melaksanakan Proyek KPBU IKN Yang Ditetapkan Oleh PJPK |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Atas Prakarsa PJPK (solicited) |
|
Rangkaian Kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Yang Tahap Penyiapannya Diprakarsai Oleh PJPK |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) |
|
Kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Yang Tahap Penyiapannya Diprakarsai Oleh Badan Usaha |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Proyek Prakarsa Badan Usaha |
|
Proyek KPBU IKN Yang Diprakarsai Oleh Badan Usaha (unsolicited) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Badan Usaha |
|
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta Yang Berbentuk Perseroan Terbatas, Dan Badan Hukum Asing, Atau Koperasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Badan Penyiapan |
|
Badan Usaha Atau Lembaga/Organisasi Internasional Yang Dipilih Melalui Seleksi Atau Seleksi Langsung Untuk Melakukan Pendampingan Pada Tahap Perencanaan Hingga Transaksi, Penyiapan Hingga Transaksi, Atau Transaksi Proyek KPBU IKN |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Lembaga/Organisasi Internasional |
|
Organisasi, Badan, Lembaga, Institusi, Asosiasi, Perhimpunan, Forum Antar-pemerintah Atau Non-pemerintah Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Kerja Sama Internasional Dan Dibentuk Dengan Aturan Tertentu Atau Kesepakatan Bersama |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN |
|
Perseroan Terbatas Yang Didirikan Oleh Badan Usaha Hasil Pengadaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Infrastruktur |
|
Fasilitas Teknis, Fisik, Sistem, Perangkat Keras, Dan Lunak Yang Diperlukan Untuk Melakukan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Mendukung Jaringan Struktur Agar Pertumbuhan Ekonomi Dan Sosial Masyarakat Dapat Berjalan Dengan Baik |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Penyediaan Infrastruktur |
|
Kegiatan Yang Meliputi Pekerjaan Konstruksi Untuk Membangun Atau Meningkatkan Kemampuan Infrastruktur Dan/atau Kegiatan Pengelolaan Infrastruktur Dan/atau Pemeliharaan Infrastruktur Dalam Rangka Meningkatkan Kemanfaatan Infrastruktur |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Pemberitahuan Informasi Awal |
|
Pemberian Informasi Yang Tidak Mengikat Mengenai Proyek KPBU IKN Yang Diumumkan Oleh Panitia KPBU IKN Mengenai Proyek KPBU IKN Yang Akan Dimulai Proses Pengadaannya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Rencana Dokumen Pengadaan |
|
Usulan Dokumen Pengadaan Yang Diajukan Oleh Calon Pemrakarsa Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Ditetapkan Sebagai Pemrakarsa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Dokumen Pengadaan |
|
Dokumen Yang Terdiri Atas Dokumen Prakualifikasi (Request For Qualification/RfQ), Dokumen Permintaan Proposal (Request For Proposal/RfP), Dan Rancangan Perjanjian |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Dokumen Prakualifikasi (Request For Qualification/RfQ) |
|
Dokumen Yang Disusun Dan Disampaikan Oleh Panitia KPBU IKN Kepada Peserta Seleksi Badan Penyiapan Atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Pada Tahapan Prakualifikasi Untuk Menilai Kompetensi Dan Kemampuan Usaha Serta Pemenuhan Persyaratan Tertentu Lainnya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Dokumen Permintaan Proposal (Request For Proposal/RfP) |
|
Dokumen Yang Disusun Dan Disampaikan Oleh Panitia KPBU IKN Kepada Peserta Yang Lulus Prakualifikasi Pada Tahapan Seleksi/Tender/Penunjukan Langsung Untuk Menilai Penawaran Peserta |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Dokumen Penawaran |
|
Dokumen Yang Disampaikan Oleh Peserta Seleksi Badan Penyiapan Atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request For Proposal/RfP) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Dokumen Kualifikasi |
|
Dokumen Yang Disampaikan Oleh Peserta Seleksi Badan Penyiapan Atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Untuk Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Tercantum Dalam Dokumen Prakualifikasi (Request For Qualification/RfQ) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Dokumen Penawaran Optimalisasi |
|
Dokumen Penawaran Yang Disampaikan Oleh Peserta Dialog Setelah Hasil Dialog Optimalisasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Persyaratan Minimum |
|
Persyaratan Teknis, Finansial Dan/atau Ketentuan Kontraktual Pokok Yang Harus Dipenuhi Oleh Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Dalam Dokumen Penawaran Dan Dilaksanakan Oleh Badan Usaha Pelaksana |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Persyaratan Tambahan |
|
Persyaratan Teknis, Finansial Dan/atau Ketentuan Kontraktual Yang Diharapkan Dapat Dipenuhi Oleh Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Dalam Dokumen Penawaran Dan Dilaksanakan Oleh Badan Usaha Pelaksana Sebagai Bagian Evaluasi Dokumen Penawaran |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Dialog Optimalisasi Penawaran Dalam Tender Dua Tahap |
|
Dialog Antara Panitia KPBU IKN Dengan Masing-masing Peserta Dialog Untuk Mendiskusikan Optimalisasi Atas Dokumen Penawarannya Dengan Tujuan Menghasilkan Penawaran Paling Bermanfaat Bagi PJPK Dengan Memperhatikan Nilai Manfaat Uang (value For Money) |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Kontrak Payung (framework Contract) |
|
Perjanjian Antara PJPK Dengan Anggota Panel Badan Penyiapan Badan Usaha Sehubungan Dengan Keanggotaan Dalam Panel Badan Penyiapan Badan Usaha |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Prakualifikasi |
|
Proses Penilaian Kompetensi Dan Kemampuan Usaha Serta Pemenuhan Persyaratan Tertentu Lainnya Dari Peserta Badan Penyiapan/Badan Usaha Pelaksana/Panel Badan Penyiapan/Panel Badan Usaha Pelaksana Untuk Mengikuti Proses Pemilihan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Seleksi |
|
Metode Pengadaan Badan Penyiapan Dalam Rangka Penyiapan KPBU IKN Dengan Mengikutsertakan Sebanyak-banyaknya Badan Usaha Melalui Pengumuman Secara Luas Dan/atau Undangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Seleksi Langsung |
|
Metode Pengadaan Badan Penyiapan Dalam Rangka Penyiapan KPBU Melalui Negosiasi Dengan 1 (satu) Lembaga/Organisasi Internasional |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Tender (dalam Konteks KPBU IKN) |
|
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Dalam Rangka Pelaksanaan KPBU IKN Dengan Mengikutsertakan Sebanyak-banyaknya Peserta Melalui Pengumuman Secara Luas Atau Undangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Swiss Challenge |
|
Metode Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Pada Proyek Prakarsa Badan Usaha Dengan Cara Mempertandingkan/mempersaingkan Penawaran Pemrakarsa Dengan Penantang (Challenger) Peringkat Terbaik |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Penunjukan Langsung (dalam Konteks KPBU IKN) |
|
Metode Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Dalam Rangka Pelaksanaan KPBU Melalui Negosiasi Dengan 1 (satu) Peserta |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Pelaksanaan Perjanjian KPBU IKN |
|
Kegiatan Yang Dilakukan Oleh PJPK Dan Badan Usaha Pelaksana Yang Dimulai Sejak Pemenuhan Pembiayaan Sampai Dengan Penyerahan Aset KPBU IKN |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Perjanjian KPBU Ibu Kota Nusantara |
|
Kesepakatan Tertulis Antara PJPK Dengan Badan Usaha Pelaksana Untuk Penyediaan Infrastruktur |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Perjanjian Badan Penyiapan |
|
Persetujuan Tertulis Antara PJPK Dengan Badan Penyiapan Untuk Melakukan Pendampingan Pada Tahap Perencanaan Hingga Transaksi, Tahap Penyiapan Hingga Transaksi, Atau Tahap Transaksi Proyek KPBU IKN Yang Memberikan Nilai Tambah Dalam Bentuk Pembiayaan Terlebih Dahulu Pada Tahap Perencanaan Hingga Transaksi, Tahap Penyiapan Hingga Transaksi, Atau Tahap Transaksi Proyek KPBU IKN Dan/atau Target Hasil Keluaran Berupa Kepastian Dapat Ditransaksikannya Proyek KPBU IKN |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Dukungan Pemerintah |
|
Kontribusi Fiskal Dan/atau Bentuk Lainnya Yang Diberikan Oleh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Direksi Badan Usaha Milik Negara, Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Sesuai Kewenangan Masingmasing Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Meningkatkan Kelayakan Finansial Dan Efektivitas KPBU Atau KPBU IKN |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Dukungan Kelayakan |
|
Dukungan Pemerintah Dalam Bentuk Kontribusi Fiskal Yang Bersifat Finansial Yang Diberikan Terhadap Proyek KPBU IKN Oleh Menteri Keuangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Penjaminan Pemerintah |
|
Jaminan Pemerintah Untuk Infrastruktur Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Dan/atau Menteri Keuangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Jaminan Penawaran |
|
Jaminan Yang Diterbitkan Oleh Bank Umum/perusahaan Penjaminan/perusahaan Asuransi/lembaga Keuangan Khusus Yang Menjalankan Usaha Di Bidang Pembiayaan, Penjaminan, Dan Asuransi Untuk Mendorong Ekspor Indonesia Untuk Menjamin Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Pada Proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Jaminan Pelaksanaan |
|
Jaminan Yang Diterbitkan Oleh Bank Umum/perusahaan Penjaminan/perusahaan Asuransi/lembaga Keuangan Khusus Yang Menjalankan Usaha Di Bidang Pembiayaan, Penjaminan, Dan Asuransi Untuk Mendorong Ekspor Indonesia Untuk Menjamin Badan Usaha Pelaksana Akan Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Yang Diberikan Oleh PJPK Sesuai Dengan Ketentuan-ketentuan Yang Diperjanjikan Dalam Kontrak Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Produk Dalam Negeri (PDN) |
|
Barang/jasa Termasuk Rancang Bangun Dan Perekayasaan Yang Diproduksi Atau Dikerjakan Oleh Perusahaan Yang Berinvestasi Dan Berproduksi Di Indonesia, Yang Menggunakan Sebagian Tenaga Kerja Bangsa/warga Negara Indonesia, Yang Prosesnya Menggunakan Bahan Baku/komponen Dalam Negeri Dan/atau Sebagian Impor |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Ruangan Data Dan Informasi (Data Room) |
|
Ruang Data Fisik Dan/atau Elektronik Yang Disiapkan Oleh PJPK Dan Dikelola Oleh Panitia KPBU IKN, Untuk Memberikan Kemudahan Akses Dan Menjaga Keamanan Dokumen Berkaitan Dengan Pengadaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Surat Kerahasiaan |
|
Surat Pernyataan Komitmen Dari Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Atau Peserta Pengadaan Badan Penyiapan Untuk Menjaga Kerahasiaan Informasi Selama Pelaksanaan Tender Atau Seleksi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Imbalan Keberhasilan (success Fee) |
|
Biaya Yang Dibayarkan Oleh PJPK Kepada Badan Penyiapan Yang Terlibat Dalam Pelaksanaan KPBU Sampai Dengan Tercapainya Pemenuhan Pembiayaan Dan Dapat Dibebankan Kepada Badan Usaha Pelaksana |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) |
|
Usaha Produktif Yang Berdiri Sendiri, Yang Dilakukan Oleh Orang Perorangan Atau Badan Usaha Yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Atau Kecil Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Perundangundangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Biaya Badan Penyiapan KPBU Ibu Kota Nusantara |
|
Biaya Yang Dialokasi Oleh PJPK Untuk Menyiapkan Proyek KPBU IKN Menggunakan Badan Penyiapan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Panitia KPBU IKN |
|
Tim/unit Yang Dibentuk Atau Ditunjuk Oleh Menteri/kepala Lembaga/direksi Badan Usaha Milik Negara/Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Untuk Membantu Dalam Pelaksanaan Proses Perencanaan, Persiapan, Transaksi, Dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, Serta Perumusan Kebijakan Dan/atau Koordinasi Yang Diperlukan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Penasihat Proses (Probity Advisor) |
|
Pihak Yang Membantu PJPK Dan Panitia KPBU IKN Dalam Rangka Memberikan Rekomendasi Dan Panduan Terkait Kesesuaian Proses Proyek KPBU IKN |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Calon Pemrakarsa |
|
Badan Usaha Baik Tunggal Maupun Konsorsium Yang Mengajukan Usulan Proyek Prakarsa Kepada PJPK |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Pemrakarsa |
|
Calon Pemrakarsa Yang Telah Ditetapkan Sebagai Pemrakarsa Oleh PJPK |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Penantang (Challenger) |
|
Badan Usaha Tunggal Atau Konsorsium Yang Mengikuti Swiss Challenge Sebagai Peserta Untuk Menantang Pemrakarsa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Peserta (dalam Konteks KPBU IKN) |
|
Peserta Pengadaan Badan Penyiapan, Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, Peserta Pemilihan Panel Badan Penyiapan, Dan Peserta Pemilihan Panel Badan Usaha |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Peserta Pengadaan Badan Penyiapan |
|
Badan Usaha Atau Lembaga/Organisasi Internasional, Yang Mengikuti Proses Pengadaan Badan Penyiapan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana |
|
Badan Usaha Yang Mengikuti Proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Dari Tahap Pemasukan Dokumen Kualifikasi Hingga Penetapan Pemenang Atau Penetapan Hasil Penunjukan Langsung |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Peserta Pemilihan Panel Badan Penyiapan |
|
Badan Usaha Atau Lembaga/Organisasi Internasional Yang Mengikuti Proses Pemilihan Panel Badan Penyiapan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Peserta Pemilihan Panel Badan Usaha |
|
Badan Usaha Tunggal Atau Konsorsium Yang Mengikuti Proses Pemilihan Panel Badan Usaha |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Peserta Dialog |
|
Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Yang Diundang Panitia KPBU IKN Untuk Mengikuti Dialog Optimalisasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Koperasi |
|
Badan Usaha Yang Beranggotakan Orangseorang Atau Badan Hukum Koperasi Dengan Melandaskan Kegiatannya Berdasarkan Prinsip Koperasi Sekaligus Sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat Yang Berdasar Atas Asas Kekeluargaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2023
|
| Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
JF PPBJ |
Jabatan Yang Mempunyai Ruang Lingkup Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Hak Untuk Melakukan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Dengan Peraturan Perundangundangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
|
Pegawai ASN Yang Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Hak Secara Penuh Oleh Pejabat Yang Berwenang Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Rencana Aksi Pemenuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
|
Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Adalah Pedoman Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Pemenuhan Kebutuhan Pengelola PBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Pejabat Pembina Kepegawaian |
|
Pejabat Yang Mempunyai Kewenangan Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai ASN Dan Pembinaan Manajemen ASN Di Instansi Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Pejabat Yang Berwenang |
|
Pejabat Yang Mempunyai Kewenangan Melaksanakan Proses Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai ASN Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Kementerian Negara |
|
Perangkat Pemerintah Yang Membidangi Urusan Tertentu Dalam Pemerintahan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Lembaga |
|
Organisasi Non-Kementerian Negara Dan Instansi Lain Pengguna Anggaran Yang Dibentuk Untuk Melaksanakan Tugas Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Atau Peraturan Perundang-undangan Lainnya. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Pemerintah Daerah |
|
Kepala Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Otonom |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Rekomendasi Kebutuhan JF PPBJ |
|
Surat Yang Diterbitkan Oleh LKPP Selaku Instansi Pembina JF PPBJ Yang Berisi Rekomendasi Besaran Jumlah Dan Jenjang JF PPBJ Yang Dibutuhkan Atas Usulan Yang Disampaikan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Sistem Informasi Rencana Aksi Pemenuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
SIRENAKSI |
Aplikasi Berbasis Web Yang Dikembangkan Oleh LKPP Untuk Memfasilitasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2022
|
| Bantuan Hukum Di Lingkungan LKPP |
|
Pemberian Layanan Hukum Oleh Pemberi Bantuan Hukum Kepada Penerima Bantuan Hukum Yang Menghadapi Permasalahan Hukum Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2022
|
| Pemberi Bantuan Hukum |
|
Unit Organisasi Di Sekretariat Utama Yang Memiliki Tugas Dan Fungsi Pemberian Bantuan Hukum |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2022
|
| Penerima Bantuan Hukum |
|
Pegawai LKPP Dan Unit Organisasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2022
|
| Pegawai LKPP |
|
Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bekerja Di Lingkungan LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2022
|
| Permasalahan Hukum |
|
Masalah Yang Timbul Sebagai Akibat Dari Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi LKPP, Yang Penyelesaiannya Dilakukan Baik Litigasi Maupun Non Litigasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2022
|
| Litigasi |
|
Proses Penyelesaian Permasalahan Hukum Yang Dilakukan Melalui Pengadilan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2022
|
| Non Litigasi |
|
Proses Penyelesaian Permasalahan Hukum Yang Dilakukan Di Luar Pengadilan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2022
|
| Agen Pengadaan |
|
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Atau Pelaku Usaha Yang Melaksanakan Sebagian Atau Seluruh Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Diberi Kepercayaan Oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah Sebagai Pihak Pemberi Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Pengadu |
|
Whistleblower, Orang Perseorangan, Kelompok Orang, Pelaku Usaha, Instansi Maupun Badan Hukum Yang Memberikan Laporan, Informasi, Atau Keterangan Mengenai Adanya Dugaan Pelanggaran Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Teradu |
|
Orang Perseorangan, Kelompok Orang, Pelaku Usaha, Dan/atau Lainnya Yang Perbuatannya Diketahui Oleh Pengadu Diduga Melakukan Pelanggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Whistleblower |
|
Orang Yang Bekerja Di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Yang Memberikan Laporan, Informasi, Atau Keterangan Mengenai Adanya Dugaan Pelanggaran Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Organisasi Tempat Orang Tersebut Bekerja |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Pengaduan |
|
Proses Penyampaian Informasi Yang Disampaikan Oleh Pengadu Sehubungan Dengan Adanya Indikasi Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa |
|
Sistem Untuk Memproses Pengaduan Yang Dapat Dimanfaatkan Oleh Whistleblower Untuk Mengadukan Dugaan Pelanggaran Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikembangkan Oleh LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| E-Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa |
|
Sistem Untuk Memproses Pengaduan Yang Dapat Dimanfaatkan Oleh Pengadu Selain Whistleblower Untuk Mengadukan Dugaan Pelanggaran Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikembangkan Oleh LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Objek Pengaduan |
|
Seluruh Perbuatan Yang Terindikasi Terjadinya Pelanggaran Administrasi, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Dan Tindak Pidana Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Perangkat Daerah |
|
Unsur Pembantu Kepala Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Penanggung Jawab (dalam Konteks Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/jasa) |
|
Kepala LKPP Yang Dalam Hal Ini Didelegasikan Kepada Deputi Yang Menangani Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Pengawas (dalam Konteks Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/jasa) |
|
Direktur Yang Menyelenggarakan Fungsi Pengembangan Sistem Dan Koordinasi Penanganan Pengaduan Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pada Kedeputian Yang Menangani Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Verifikator |
|
Petugas Yang Melakukan Penyaringan Data Pengaduan Berdasarkan Kriteria Yang Tersedia Dalam Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Penelaah |
|
Petugas Yang Melakukan Telaahan Terhadap Pengaduan Yang Disampaikan Oleh Pengadu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-6-tahun-2022
|
| Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara |
|
Pelaksana Kegiatan Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara |
|
Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Khusus Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Ibu Kota Nusantara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Rencana Induk Ibu Kota Nusantara |
|
Dokumen Perencanaan Terpadu Dalam Melaksanakan Kegiatan Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara |
|
Dokumen Perencanaan Terpadu Yang Merupakan Uraian Lebih Lanjut Dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing) |
|
Tata Cara Pembelian Barang/jasa Melalui Sistem Katalog Elektronik Atau Toko Daring |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Panel Pelaku Usaha |
|
Panel Pada Bidang Tertentu Yang Terdiri Atas Beberapa Badan Usaha Dan/atau Konsorsium Badan Usaha Calon Penyedia Jasa Konsultansi Yang Dipilih Dan Ditetapkan Oleh Kepala Otorita/menteri/kepala Lembaga Melalui Proses Prakualifikasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Daftar Panel Pelaku Usaha |
|
Daftar Panel Yang Dibentuk Berdasarkan Kebutuhan Jasa Konsultansi Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Kontrak Payung (dalam Konteks OIKN) |
|
Kontrak Harga Satuan Dalam Periode Waktu Tertentu Untuk Barang/Jasa Yang Belum Dapat Ditentukan Volume, Sumber Dana, Dan/atau Waktu Pengiriman/waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pada Saat Kontrak Ditandatangani |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Sayembara |
|
Kompetisi Ide, Gagasan, Konsep Yang Dituangkan Dalam Bentuk Rancangan, Tulisan, Desain, Dan/atau Bentuk Lainnya Berdasarkan Kriteria Yang Ditetapkan Dalam Dokumen Sayembara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Kontes |
|
Kompetisi Keunggulan Dan/atau Kemampuan Tertentu Terhadap Karya Atau Kompetisi Keunggulan Dan/atau Kemampuan Orang Perorangan/kelompok Berdasarkan Kriteria Yang Ditetapkan Dalam Dokumen Kontes |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Dokumen Sayembara/Kontes |
|
Dokumen Yang Ditetapkan Oleh Panitia Yang Berisikan Uraian Mengenai Output Yang Disayembarakan Atau Karya/peserta Yang Dikonteskan, Persyaratan Peserta, Spesifikasi Output Yang Disayembarakan Atau Karya/peserta Yang Dikonteskan, Tata Cara Penyampaian Proposal/karya/data Peserta, Tahapan Dan Jadwal, Kriteria Penilaian, Bentuk Hadiah, Dan Rancangan Kontrak Sayembara/Kontes |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Kontrak Sayembara/Kontes |
|
Perjanjian Tertulis Antara Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pemenang Sayembara/Kontes Yang Digunakan Sebagai Dasar Pembayaran/pemberian Hadiah. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Proposal (dalam Konteks OIKN) |
|
Dokumen Yang Disampaikan Peserta Untuk Mengikuti Sayembara Sesuai Dengan Dokumen Sayembara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Karya |
|
Produk Yang Disampaikan Peserta Untuk Mengikuti Kontes Sesuai Dengan Dokumen Kontes |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Hadiah |
|
Penghargaan Yang Diberikan Kepada Pemenang Sayembara/juara Kontes Yang Dapat Berupa Uang, Barang, Piagam, Dan/atau Hak Eksklusif |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Kontrak Modifikasi Putar Kunci |
|
Suatu Perjanjian/kontrak Tahun Jamak Pembangunan Mengenai Pembangunan Suatu Proyek Dalam Hal Penyedia Setuju Untuk Membangun Proyek Tersebut Secara Lengkap Sampai Selesai Termasuk Pemasangan Semua Perlengkapannya Sehingga Proyek Tersebut Siap Dioperasikan Atau Dimanfaatkan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Penyediaan Oleh Pemilik (Supplied By Owner) |
|
Suatu Pekerjaan Yang Penyediaan Bahan Baku, Material, Dan/atau Barang/peralatan Disiapkan Oleh Pemilik Pekerjaan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Barang |
|
Setiap Benda Baik Berwujud Maupun Tidak Berwujud, Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Yang Dapat Diperdagangkan, Dipakai, Dipergunakan Atau Dimanfaatkan Oleh Pengguna Barang |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Kontrak Berbasis Kinerja |
|
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Dicapainya Suatu Tingkat Pelayanan Tertentu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi |
|
Gabungan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Permintaan Berulang (repeat Order) |
|
Penunjukan Yang Dilakukan Kepada Penyedia Yang Sama Dengan Pekerjaan Sebelumnya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Pengadaan Berkelanjutan |
|
Pengadaan Barang/Jasa Yang Bertujuan Untuk Mencapai Nilai Manfaat Yang Menguntungkan Secara Ekonomis Tidak Hanya Untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Sebagai Penggunanya Tetapi Juga Untuk Masyarakat, Serta Signifikan Mengurangi Dampak Negatif Terhadap Lingkungan Dan Sosial Dalam Keseluruhan Siklus Penggunaannya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara |
|
Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Pelaku Sayembara/Kontes |
|
Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Penyelenggaraan Sayembara/Kontes |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Panitia Sayembara/Kontes |
|
Tim Pelaksana Yang Bertugas Untuk Memfasilitasi Pelaksanaan Sayembara/Kontes |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Tim Juri (dalam Konteks OIKN) |
|
Tim Yang Ditunjuk Berdasarkan Pengetahuan Dan Kemampuan Yang Dimilikinya Untuk Menilai Dan Memutuskan Mengenai Hal-hal Yang Bersifat Syarat-syarat Menyeluruh Sesuai Dengan Keilmuan Dan Terkait Dengan Jenis Sayembara/Kontes |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Peserta Sayembara/Kontes |
|
Peserta Adalah Orang Perorangan, Sekelompok Orang, Badan Usaha, Dan/atau Konsorsium Badan Usaha Yang Mendaftar Dan Menyampaikan Proposal/karya/data Dalam Sayembara/Kontes |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Penyedia Jasa Spesialis |
|
Penyedia Jasa Yang Memberikan Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Yang Bersifat Spesialis Yang Mampu Mengerjakan Bagian Tertentu Dari Bangunan Konstruksi Atau Bentuk Fisik Lain |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Pelaku Usaha Anggota Panel |
|
Badan Usaha Yang Melakukan Usaha Jasa Konsultansi Yang Sudah Ditetapkan Menjadi Anggota Panel Pelaku Usaha |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Pelaku Usaha Lokal (dalam Konteks OIKN) |
|
Perorangan Yang Berdomisili Di Pulau Kalimantan Atau Badan Usaha Yang Berdomisili Dan Dimiliki Oleh Orang Perorangan/masyarakat Di Pulau Kalimantan Yang Melakukan Usaha Dan/atau Kegiatan Di Bidang Tertentu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Tenaga Kerja Lokal (dalam Konteks OIKN) |
|
Tenaga Kerja Yang Berdomisili Di Pulau Kalimantan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Material Lokal (dalam Konteks OIKN) |
|
Material/barang/bahan Baku Yang Berasal Dari Pulau Kalimantan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2022
|
| Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional |
JDIHN |
Wadah Pendayagunaan Bersama Atas Dokumen Hukum Secara Tertib, Terpadu, Dan Berkesinambungan, Serta Merupakan Sarana Pemberian Pelayanan Informasi Hukum Secara Lengkap, Akurat, Mudah Dan Cepat |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2022
|
| Pusat Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional |
|
Pusat Jaringan Yang Berada Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Di Bidang Hukum |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2022
|
| Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
JDIH LKPP |
Wadah Pendayagunaan Bersama Atas Dokumen Hukum Secara Tertib, Terpadu, Dan Berkesinambungan, Serta Merupakan Sarana Pemberian Pelayanan Informasi Hukum Secara Lengkap, Akurat, Mudah, Dan Cepat Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2022
|
| Peraturan Perundang-undangan |
|
Peraturan Tertulis Yang Memuat Norma Hukum Yang Mengikat Secara Umum Dan Dibentuk Atau Ditetapkan Oleh Lembaga Negara Atau Pejabat Yang Berwenang Melalui Prosedur Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundang-undangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2022
|
| Dokumen Hukum |
|
Produk Hukum Yang Berupa Peraturan Perundang-undangan Atau Produk Hukum Selain Peraturan Perundang-undangan Yang Meliputi Namun Tidak Terbatas Pada Putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Monografi Hukum, Artikel Majalah Hukum, Buku Hukum, Penelitian Hukum, Pengkajian Hukum, Naskah Akademis, Dan Rancangan Peraturan Perundangundangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2022
|
| Informasi Hukum |
|
Semua Data Dan Keterangan Mengenai Peraturan Perundang-undangan, Dan Nonperaturan Perundang-undangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2022
|
| Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum |
|
Kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Pelestarian, Dan Pendayagunaan Informasi Dokumen Hukum |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2022
|
| Biaya Langsung Personel |
|
Biaya Langsung Yang Diperlukan Untuk Membayar Remunerasi Tenaga Ahli Berdasarkan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
|
| Biaya Langsung Non Personel |
|
Biaya Langsung Yang Diperlukan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kontrak Yang Dibuat Dengan Mempertimbangkan Dan Berdasarkan Harga Pasar Yang Wajar Dan Dapat Dipertanggungjawabkan Serta Sesuai Dengan Perkiraan Kegiatan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
|
| Syarat-syarat Umum Kontrak |
|
Ketentuan Umum Dalam Pelaksanaan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
|
| Syarat-syarat Khusus Kontrak |
|
Ketentuan Khusus Dalam Pelaksanaan Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
|
| Pengadaan Yang Bersifat Kompleks |
|
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Yang Mempunyai Resiko Tinggi, Memerlukan Teknologi Tinggi, Menggunakan Peralatan Yang Didesain Khusus, Dan/atau Sulit Mendefinisikan Secara Teknis Bagaimana Cara Memenuhi Kebutuhan Dan Tujuan Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
|
| Surat Perintah Pengiriman |
SPP |
Surat Perintah Tertulis Dari Pejabat Penandatangan Kontrak Kepada Penyedia Barang Untuk Mulai Melaksanakan Pekerjaan Penyediaan Barang Sesuai Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
|
| Pemutusan Kontrak |
|
Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Atau Penyedia Untuk Mengakhiri Berlakunya Kontrak Karena Alasan Tertentu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
|
| Kemitraan |
|
Kerja Sama Antar Penyedia Baik Dalam Bentuk Konsorsium/kerja Sama Operasi/kemitraan/bentuk Kerja Sama Lain Yang Masingmasing Pihak Mempunyai Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Yang Jelas Berdasarkan Perjanjian Tertulis |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
|
| Nilai Kontrak |
|
Total Harga Yang Tercantum Dalam Kontrak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
|
| Pemerintah Pusat |
|
Presiden Republik Indonesia Yang Memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Pengelolaan Layanan Dan Infrastruktur Pendukung SPSE (system Provider) |
|
Bentuk Penyelenggaraan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Yang Memiliki Kemampuan Secara Mandiri Dalam Mengelola Infrastruktur Teknologi Informasi, Menyediakan Layanan Pengelolaan Pengguna Dan Pemberian Informasi Pengadaan Barang/Jasa Kepada Pengguna SPSE Dan Masyarakat. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Pengelolaan Layanan (service Provider) |
|
Bentuk Penyelenggaraan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Yang Menyediakan Layanan Berupa Pengelolaan Pengguna Dan Pemberian Informasi Pengadaan Barang/Jasa Kepada Pengguna SPSE Dan Masyarakat |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Peningkatan Kapabilitas UKPBJ |
|
Peningkatan Kemampuan UKPBJ Menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penerapan Model Kematangan UKPBJ, Penilaian Lapangan Terhadap Penerapan Model Kematangan UKPBJ, Dan Kerjasama Antar UKPBJ Dalam Rangka Penerapan Model Kematangan UKPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Model Kematangan UKPBJ |
MK-UKPBJ |
Instrumen Pengukuran Dalam Melaksanakan Pengelolaan Kelembagaan UKPBJ Yang Menggambarkan Kapabilitas UKPBJ Dan Menjadi Acuan Bagi UKPBJ Dalam Upaya Meningkatkan Kemampuan UKPBJ Menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Kapabilitas UKPBJ |
|
Pengelolaan Kelembagaan UKPBJ Untuk Menuju Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dilakukan Secara Berjenjang Melalui Model Kematangan UKPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Domain Dalam Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ |
|
Fokus Area Yang Dibangun Dan Dikembangkan Pada Model Kematangan UKPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Sistem Informasi UKPBJ |
|
Aplikasi Berbasis Web Yang Digunakan Untuk Melakukan Pengukuran Tingkat Kematangan Setiap UKPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ |
|
Tim Yang Dibentuk Oleh Pejabat Unsur Pembantu Pimpinan Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah Yang Diberi Tugas Untuk Mengkoordinir Pelaksanaan Program Peningkatan Kapabilitas UKPBJ Menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Mentor Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa |
|
Personel Yang Melaksanakan Pendampingan Peningkatan Kapabilitas UKPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Admin UKPBJ |
|
Personel UKPBJ Yang Ditunjuk Oleh Kepala UKPBJ Untuk Mengelola Data UKPBJ Masingmasing Dalam Sistem Informasi UKPBJ Dan Merupakan Bagian Dari Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Penyelenggara Sistem Elektronik |
|
Setiap Orang, Penyelenggara Negara, Badan Usaha, Dan Masyarakat Yang Menyediakan, Mengelola, Dan/atau Mengoperasikan Sistem Elektronik Secara Sendiri-sendiri Maupun Bersama-sama Kepada Pengguna Sistem Elektronik Untuk Keperluan Dirinya Dan/ Atau Keperluan Pihak Lain |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Pengguna Sistem Elektronik |
|
Setiap Orang, Penyelenggara Negara, Badan Usaha, Dan Masyarakat Yang Memanfaatkan Barang, Jasa, Fasilitas, Atau Informasi Yang Disediakan Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2021
|
| Proyek Strategis Nasional |
|
Proyek Dan/atau Program Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dan/atau Badan Usaha Yang Memiliki Sifat Strategis Untuk Pertumbuhan Dan Pemerataan Pembangunan Dalam Rangka Upaya Penciptaan Kerja Dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2021
|
| Kontrak Payung (dalam Konteks PerLKPP Nomor Tahun 2021) |
|
Perjanjian Antara Menteri/Kepala Lembaga Dengan Badan Usaha Tunggal Atau Konsorsium Yang Telah Lulus Prakualifikasi, Selama Jangka Waktu Paling Lama 3 (tiga) Tahun Untuk Bersedia Mengikuti Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2021
|
| Angka Kredit |
|
Satuan Nilai Dari Uraian Kegiatan Yang Ditetapkan Dalam Butir Kegiatan Dan/atau Akumulasi Nilai Dari Butir Kegiatan Yang Harus Dicapai Oleh Pengelola PBJ Dalam Rangka Pembinaan Karier Yang Bersangkutan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ |
|
Tim Yang Dibentuk Dan Ditetapkan Oleh Pejabat Yang Memiliki Kewenangan Menetapkan Angka Kredit Dan Bertugas Mengevaluasi Keselarasan Hasil Kerja Dengan Tugas Yang Disusun Dalam SKP Serta Menilai Capaian Kinerja Pengelola PBJ Dalam Bentuk Angka Kredit Pengelola PBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
|
Deskripsi Pengetahuan, Keterampilan, Dan Perilaku Yang Diperlukan Seorang Aparatur Sipil Negara Dalam Melaksanakan Tugas JF PPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Standar Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Deskripsi Pengetahuan, Keterampilan Dan Perilaku Yang Diperlukan Dalam Melaksanakan Tugas Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Pelatihan Fungsional Pengelola PBJ |
|
Proses Belajar Mengajar Yang Dilaksanakan Untuk Memberikan Pengetahuan, Keterampilan Dan Sikap/perilaku Dalam Melaksanakan Tugas Sebagai Pengelola PBJ Secara Profesional |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Pelatihan Teknis Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa |
|
Proses Belajar Mengajar Dengan Menggunakan Teknis Dan Metode Tertentu Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Serta Mengembangkan Pengetahuan, Keterampilan Dan Sikap Peserta Dalam Melaksanakan Tugas Sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa Secara Profesional |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Pelatihan Teknis Tematik Pengadaan Barang/Jasa |
|
Proses Belajar Mengajar Dengan Menggunakan Teknis Dan Metode Tertentu Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Serta Mengembangkan Pengetahuan, Keterampilan Dan/atau Sikap Berdasarkan Kurikulum Tema Tertentu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Sertifikasi Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa |
|
Proses Penetapan Dan Pengakuan Terhadap Pencapaian Kompetensi Teknis Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa Yang Dilakukan Secara Sistematis Dan Objektif Melalui Uji Kompetensi Sesuai Dengan Standar Kompetensi Yang Ditetapkan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Uji Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa |
|
Proses Penilaian Aspek Pengetahuan, Keterampilan, Dan Sikap/perilaku Kerja Melalui Pengumpulan Bukti Yang Relevan Untuk Menentukan Penguasaan Kompetensi Teknis Individu Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kompetensi, Kualifikasi, Dan/atau Okupasi Sesuai Skema Sertifikasi Kompetensi Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Skema Sertifikasi Kompetensi Teknis Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa |
|
Paket Kompetensi Dan Persyaratan Spesifik Yang Berkaitan Dengan Kategori Jabatan Atau Keterampilan Tertentu Dari Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Hasil Kerja |
|
Unsur Kegiatan Utama Yang Harus Dicapai Oleh Pengelola PBJ Sebagai Prasyarat Menduduki Setiap Jenjang JF PPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa |
LPPBJ |
Lembaga Yang Ditetapkan Akreditasinya Oleh Kepala LKPP Untuk Menyelenggarakan Pelatihan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Asesor Akreditasi LPPBJ |
|
Seseorang Yang Memiliki Sertifikat Asesor Akreditasi LPPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Pelaksana Uji Kompetensi |
|
LPPBJ Yang Telah Terverifikasi Dan Memenuhi Syarat Untuk Menyelenggarakan Uji Kompetensi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Analisis Kebutuhan Pendidikan Dan Pelatihan |
|
Bagian Awal Dari Perencanaan Program Pendidikan Dan Pelatihan Yang Diperlukan Untuk Menjembatani Kesenjangan Antara Kompetensi Yang Dipersyaratkan Dengan Kompetensi Yang Dimiliki Dalam Melaksanakan Tugas Jabatannya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2021
|
| Administrasi Umum |
|
Rangkaian Kegiatan Administrasi Yang Meliputi Tata Naskah Dinas, Penamaan Lembaga, Singkatan Dan Akronim, Kearsipan, Serta Tata Ruang Perkantoran |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Tata Naskah Dinas |
|
Pengaturan Tentang Jenis, Format, Penyiapan, Pengamanan, Pengabsahan, Distribusi Dan Media Yang Digunakan Dalam Komunikasi Kedinasan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Naskah Dinas |
|
Informasi Tertulis Sebagai Alat Komunikasi Kedinasan Yang Dibuat Oleh Pejabat Yang Berwenang Di Lingkungan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN/BUMD Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dan Pembangunan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Format |
|
Susunan Dan Bentuk Naskah Yang Menggambarkan Tata Letak Dan Redaksional, Serta Penggunaan Lambang Negara, Logo, Dan Cap Dinas |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Salinan |
|
Naskah Dinas Dalam Bentuk Peraturan/keputusan Yang Disalin Secara Keseluruhan Sesuai Dengan Isi Naskah Dinas Asli Dan Disahkan Oleh Pejabat Yang Berwenang |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Petikan |
|
Naskah Dinas Dalam Bentuk Keputusan Yang Dipetik Pada Bagian-bagian Tertentu Saja Dari Isi Keputusan Dan Disahkan Oleh Pejabat Yang Berwenang Serta Diberikan Kepada Pegawai/pejabat Yang Menerima |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas |
|
Hak Dan Kewajiban Yang Ada Pada Seorang Pejabat Di Lingkungan LKPP Untuk Menandatangani Naskah Sesuai Dengan Tugas, Fungsi Dan Tanggung Jawab Kedinasan Yang Melekat Pada Jabatannya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Pejabat |
|
Pegawai Di Lingkungan LKPP Yang Diangkat Oleh Pejabat Yang Berwenang Dan Diberi Tugas, Fungsi Dan Tanggung Jawab Sesuai Peraturan Yang Berlaku |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Logo |
|
Gambar Dan/atau Huruf Sebagai Identitas LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Cap Naskah Dinas |
|
Alat Untuk Membuat Rekaman Tanda Atau Simbol Suatu Jabatan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Surat |
|
Salah Satu Alat Penyampaian Berita Secara Tertulis, Yang Berisi Pemberitahuan, Pernyataan, Permintaan, Dan Lain-lain Kepada Pihak Lain |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Surat Masuk |
|
Semua Surat/tulisan Dinas/berita Yang Diterima Dari Instansi/pihak Lain |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Surat Keluar |
|
Semua Tulisan Dinas Yang Dikirim/disampaikan Ke Instansi-instansi/pihak Lain |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Korespondensi Internal |
|
Tata Hubungan Dalam Penyampaian Informasi Kedinasan Yang Dilakukan Antar Unit Kerja Di Lingkungan LKPP, Baik Secara Vertikal Dan Horisontal |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Korespondensi Eksternal |
|
Tata Hubungan Penyampaian Informasi Kedinasan Yang Dilakukan Pejabat Di Lingkungan LKPP Dengan Pihak Lain Di Luar LKPP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Penomoran Surat Dinas |
|
Pemberian Nomor Baik Pada Surat Dinas/dokumen Instansi Pemerintah Sesuai Dengan Pola Klasifikasi Dan Kode Kearsipan Yang Telah Ditetapkan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-10-tahun-2020
|
| Sistem Pengendalian Intern |
|
Proses Yang Integral Pada Tindakan Dan Kegiatan Yang Dilakukan Secara Terus Menerus Oleh Pimpinan Dan Seluruh Pegawai Untuk Memberikan Keyakinan Memadai Atas Tercapainya Tujuan Organisasi Melalui Kegiatan Yang Efektif Dan Efisien, Keandalan Pelaporan Keuangan, Pengamanan Aset Negara, Dan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |
SPIP |
Sistem Pengendalian Intern Yang Diselenggarakan Secara Menyeluruh Di Lingkungan Pemerintah Pusat Dan Daerah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Pengawasan Intern |
|
Seluruh Proses Kegiatan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Dan Kegiatan Pengawasan Lain Terhadap Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Organisasi Dalam Rangka Memberikan Keyakinan Yang Memadai Bahwa Kegiatan Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Tolak Ukur Yang Telah Ditetapkan Secara Efektif Dan Efisien Untuk Kepentingan Pimpinan Dalam Mewujudkan Tata Kepemerintahan Yang Baik |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Unit Organisasi |
|
Seluruh Unit Eselon I Dan Eselon II Di LKPP Yang Wajib Menyelenggarakan SPIP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Satuan Tugas SPIP |
|
Perwakilan Unit Kerja Yang Ditetapkan Oleh Kepala LKPP, Yang Dibentuk Untuk Mengkoordinasikan Dan Mengawal Pelaksanaan Seluruh Tahapan Penyelenggaraan SPIP, Serta Memfasilitasi Seluruh Kebutuhan Atas Materi Yang Diperlukan Untuk Melaksanakan SPIP |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan |
BPKP |
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Presiden |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Audit |
|
Proses Identifikasi Masalah, Analisis, Dan Evaluasi Bukti Yang Dilakukan Secara Independen, Obyektif Dan Profesional Berdasarkan Standar Audit, Untuk Menilai Kebenaran, Kecermatan, Kredibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Dan Keandalan Informasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Reviu |
|
Penelaahan Ulang Bukti-bukti Suatu Kegiatan Untuk Memberikan Keyakinan Bahwa Kegiatan Tersebut Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan, Standar, Rencana, Atau Norma Yang Telah Ditetapkan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Evaluasi |
|
Rangkaian Kegiatan Membandingkan Hasil/prestasi Suatu Kegiatan Dengan Standar, Rencana Atau Norma Yang Telah Ditetapkan, Dan Menentukan Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Atau Kegagalan Suatu Kegiatan Dalam Mencapai Tujuan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Pemantauan |
|
Proses Penilaian Kemajuan Suatu Program/kegiatan Dalam Mencapai Tujuan Yang Telah Ditetapkan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Kegiatan Pengawasan Lain |
|
Kegiatan Pengawasan Yang Antara Lain Berupa Sosialisasi Mengenai Pengawasan, Pendidikan, Dan Pelatihan Pengawasan, Pembimbingan, Dan Konsultansi, Pengelolaan Hasil Pengawasan, Dan Pemaparan Hasil Pengawasan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Aksi Pencegahan Korupsi |
|
Penjabaran Fokus Dan Sasaran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Dalam Bentuk Program Dan Kegiatan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-8-tahun-2020
|
| Konfirmasi Status Wajib Pajak |
|
Kegiatan Yang Dilakukan Untuk Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2020
|
| Wajib Pajak |
|
Orang Pribadi Atau Badan, Meliputi Pembayar Pajak, Pemotong Pajak, Dan Pemungut Pajak, Yang Mempunyai Hak Dan Kewajiban Perpajakan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2020
|
| Nomor Pokok Wajib Pajak |
NPWP |
Nomor Yang Diberikan Kepada Wajib Pajak Sebagai Sarana Dalam Administrasi Perpajakan Yang Dipergunakan Sebagai Tanda Pengenal Diri Atau Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajibannya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2020
|
| Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia |
|
Unit Organisasi Di LKPP Yang Mempunyai Tugas Melaksanakan Perumusan Dan Pelaksanaan Penyusunan Strategi Dan Kebijakan Pembinaan Sumber Daya Manusia Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa |
|
Unit Organisasi Di Bawah Kepala LKPP Yang Mempunyai Tugas Melaksanakan Penyusunan Kebijakan, Pelaksanaan, Pemantauan Dan Evaluasi Pendidikan Dan Pelatihan Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Tenaga Pengajar/ Widyaiswara/ Penceramah/ Praktisi/ Pakar/ Fasilitator PBJ Kehormatan/ Narasumber Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa |
|
Seseorang Yang Ditetapkan Oleh Kepala Pusdiklat PBJ Untuk Melaksanakan Tugas Pengajaran Sesuai Kompetensinya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Fasilitator PBJ Kehormatan |
|
Orang Yang Diberikan Pengakuan Kompetensi Atas Jasanya Dalam Pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Asesor Akreditasi LPPBJ |
|
Seseorang Yang Memiliki Sertifikat Akreditasi LPPBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Akreditasi LPPBJ |
|
Pengakuan Formal Yang Diberikan Oleh LKPP Terhadap Kapasitas LPPBJ Dalam Mengelola Pelatihan PBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Penilikan Hasil (Surveillance) LPPBJ |
|
Kegiatan Untuk Menilai Kembali Akreditasi LPPBJ Dalam Mengelola Pelatihan PBJ. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Komite Penjaminan Mutu Pelatihan Dan Sertifikasi PBJ |
|
Sejumlah Orang Yang Ditetapkan Untuk Melaksanakan Tugas Tertentu Dalam Rangka Menjaga Akuntabilitas Dan Efektivitas Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi PBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Pejabat Di Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa |
|
Pejabat Struktural Atau Pejabat Fungsional Di Pusdiklat PBJ, Direktorat Pengembangan Profesi Dan Kelembagaan, Dan Direktorat Sertifikasi Profesi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Unit Kerja Di Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa |
|
Unit Kerja Pusdiklat PBJ, Direktorat Pengembangan Profesi Dan Kelembagaan, Dan Direktorat Sertifikasi Profesi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Sertifikat Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Kehormatan |
|
Sertifikat Yang Diberikan Oleh LKPP Sebagai Pengakuan Atas Kompetensi Orang Yang Telah Berjasa Dalam Pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Indonesia |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Pengelola Pelatihan |
|
Pegawai LPPBJ Yang Bertugas Merencanakan, Melaksanakan, Mengawasi, Mengendalikan Dan Mengevaluasi Program Pelatihan PBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Pengelola Kelas |
|
Pegawai LPPBJ Yang Bertugas Melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Pelatihan PBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Portal Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa |
|
Pintu Gerbang Sistem Informasi Terkait Pengembangan Dan Pembinaan SDM PBJ |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Sasaran Kerja Pegawai |
SKP |
Rencana Kerja Dan Target Yang Akan Dicapai Oleh Pegawai |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-4-tahun-2020
|
| Pengukuran SKP |
|
Proses Unit Kerja Menetapkan Parameter Hasil Di Dalam SKP Yang Harus Dicapai Oleh Pegawai Pada Waktu Tertentu |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Penilaian Prestasi Kerja Pegawai |
|
Suatu Proses Penilaian Secara Sistematis Yang Dilakukan Oleh Pejabat Penilai Terhadap Sasaran Kerja Pegawai Dan Perilaku Kerja Pegawai |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Daftar Penilaian Prestasi Kerja |
DPPK |
Daftar Yang Berisi Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Dan Perilaku Kerja Pegawai Yang Telah Ditandatangani Oleh Pegawai Yang Dinilai, Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Jabatan |
|
Kedudukan Yang Menunjukkan Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Hak Seorang Pegawai |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Cuti Karena Alasan Penting |
|
Kondisi Pegawai Tidak Masuk Bekerja Karena Alasan : Ibu, Bapak, Isteri Atau Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, Atau Menantu Sakit Keras Atau Meninggal Dunia; Salah Seorang Anggota Keluarga Yang Dimaksud Pada Huruf A Meninggal Dunia, Dan Menurut Peraturan Perundang-undangan PNS Yang Bersangkutan Harus Mengurus Hak-hak Dari Anggota Keluarganya Yang Meninggal Dunia; Melangsungkan Perkawinan. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Cuti Melahirkan |
|
Kondisi Pegawai Wanita Yang Tidak Masuk Bekerja Karena Persalinan Yang Pertama, Kedua, Dan Ketiga Sejak Diangkat Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Cuti Sakit |
|
Kondisi Pegawai Yang Tidak Masuk Bekerja Karena Alasan Kesehatan Yang Dibuktikan Dengan Surat Keterangan Dokter |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Tidak Hadir Di Kantor Tanpa Keterangan |
|
Kondisi Pegawai Yang Tidak Masuk Bekerja Tanpa Memberikan Alasan Yang Sah |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Alasan Yang Sah |
|
Alasan Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Dan Disampaikan Secara Tertulis Dalam Bentuk Permohonan Serta Disetujui Oleh Atasan Langsung |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Terlambat Masuk Bekerja |
|
Pegawai Yang Melakukan Rekam Sidik Jari Yang Melebihi Ketentuan Jam Masuk Bekerja Yang Telah Ditentukan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Pulang Sebelum Waktunya |
|
Pegawai Yang Melakukan Rekam Sidik Jari Sebelum Ketentuan Jam Pulang Bekerja Yang Telah Ditentukan |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-7-tahun-2019
|
| Gratifikasi |
|
Pemberian Dalam Arti Luas, Meliputi Pemberian Uang, Barang, Rabat, Komisi, Pinjaman Tanpa Bunga, Tiket Perjalanan, Fasilitas Penginapan, Perjalanan Wisata, Pengobatan Cuma-cuma, Dan Fasilitas Lainnya Yang Diterima Baik Di Dalam Negeri Maupun Di Luar Negeri Dan Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Sarana Elektronik Atau Tanpa Sarana Elektronik. |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2020
|
| Kedinasan |
|
Seluruh Aktivitas Resmi ASN LKPP Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Serta Jabatannya |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2020
|
| Penerima Gratifikasi |
|
ASN LKPP Yang Menerima Gratifikasi Dari Pihak Lain |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2020
|
| Pihak Lain (dalam Konteks PerLKPP Nomor 1 Tahun 2020) |
|
Seluruh Pihak Baik Eksternal Maupun Internal Pegawai LKPP, Orang Perorangan, Kelompok, Badan Usaha Badan Hukum Maupun Badan Usaha Bukan Badan Hukum |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2020
|
| Pelapor (dalam Konteks PerLKPP Nomor 1 Tahun 2020) |
|
ASN LKPP Yang Menyampaikan Laporan Atas Penerimaan Dan Penolakan Gratifikasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2020
|
| Unit Pengendali Gratifikasi |
UPG |
Unit Yang Dibentuk Atau Ditunjuk Oleh Pimpinan Suatu Instansi Untuk Melakukan Fungsi Pengendalian Gratifikasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2020
|
| Laporan Gratifikasi |
|
Dokumen Yang Berisi Informasi Lengkap Penerimaan Gratifikasi Yang Dituangkan Dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi Oleh Pelapor |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2020
|
| Formulir Pelaporan Gratifikasi |
|
Lembar Isian Yang Ditetapkan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Bentuk Elektronik Atau Non Elekronik Untuk Melaporkan Penerimaan Gratifikasi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2020
|
| Komisi Pemberantasan Korupsi |
KPK |
Lembaga Negara Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-1-tahun-2020
|