Kepala LKPP Terbitkan SE 16/2022, Atasi Dampak Kenaikan Harga BBM dan Aspal pada PBJP

Selasa, 13 Desember 2022 | 13:40


Jakarta - Mengatasi isu dan permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Aspal pada 2022, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menerbitkan Surat Edaran LKPP Nomor 16 Tahun 2022 (SE LKPP No. 16/2022) tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Atas Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak dan/atau Aspal pada Tahun Anggaran 2022 (TA 2022).

Sejalan dengan itu, LKPP menyelenggarakan kegiatan sosialisasi SE LKPP No. 16/2022 kepada Pelaku Pengadaan dan Pelaku Usaha secara daring pada Rabu (30/11), di Kantor LKPP. Hal ini dilakukan guna memberikan penjelasan bagi pelaku pengadaan terutama PPK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang diakibatkan kenaikan harga BBM dan/atau aspal pada pengadaan barang/jasa pemerintah TA 2022.

Pada kesempatannya, Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa berharap kegiatan sosialisasi SE LKPP 16/2022 dapat menjelaskan secara rinci terkait penerapan SE LKPP 16/2022 bagi Pelaku Pengadaan dan Pelaku Usaha. “Harapannya rekan-rekan dapat banyak bertanya bagaimana implementasi dari SE No. 16/2022 sehingga dilakukan dengan tepat pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” tutur Sarah.

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin mengatakan SE LKPP No. 16/2022 merupakan langkah dan upaya LKPP dalam mencari solusi terhadap gejolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak sejak Maret 2022 yang berpengaruh terhadap harga pekerja.

“Karena kenaikan BBM dan aspal ini telah memberatkan penyedia, LKPP memperoleh informasi terjadinya pelambatan dalam pelaksanaan pekerjaan yang sudah berada di ujung tahun. Kami berharap dengan SE No. 16/2022 menjadi jalan keluar bagi PPK, dan menjadi acuan untuk melakukan proses penyesuaian harganya,” kata Emin.

Adapun ruang lingkup SE LKPP No. 16/2022 berlaku untuk kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah tahun anggaran 2022 yang berdampak pada operasional, penggunaan peralatan, alat berat, atau alat transportasi yang menggunakan BBM dan/atau pekerjaan aspal. “ruang lingkup ini dibatasi karena fenomenanya adalah terjadi pada kenaikan BBM industri dan aspal. Ini yang menjadi pembeda antara SE LKPP No. 16/2022 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2005,” ucap Emin.

Emin juga mengingatkan hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan SE 16/2022 di antaranya: Pertama, kenaikan BBM merupakan kejadian di luar kendali para pihak yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerapan ketentuan penyesuaian harga pada peralatan, alat berat, atau alat transportasi yang menggunakan BBM dan/atau pekerjaan aspal. Kedua, berhati-hati dalam melakukan perhitungan penyesuaian harga untuk mata pembayaran utama/pekerjaan utama yang menggunakan BBM dan/atau pekerjaan aspal untuk menghindari potensi terjadinya mark-up. Ketiga, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk hal-hal terkait pendanaan dan penganggaran. Keempat, melibatkan pengawas internal (BPKP/APIP) untuk melakukan audit atas perhitungan dan pelaksanaan penyesuaian harga serta penyesuaian kontrak

Harapannya, SE LKPP No. 16/2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Atas Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak dan/atau Aspal pada Tahun Anggaran 2022 dapat membantu para pelaku pengadaan dalam mengatasi isu dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (nit)