bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan l,embaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN Nomor 4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 5, TLN Nomor 4355), UU 5 Tahun 2014 (LN 6 Tahun 2016, TLN 5494), PP 7 Tahun 1977 (LN 11 Tahun 1977, TLN 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah PP 15 Tahun 2019 (LN 43 Tahun 2019).
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia ini diatur: Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah adalah PNS dan Pegawai Lainnya, Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan, tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun, Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja atau mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Catatan:
Peraturan berlaku sejak 17 Januari 2020
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 388) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 388) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.