bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU 11 Tahun 2020 (LN 245 Tahun 2020, TLN 6573), PP 42 Tahun 2021 (LN 52 Tahun 2021, TLN 6654), Perpres 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 157 Tahun 2014 (LN 314 Tahun 2014), PerLKPP 1 Tahun 2021 (BN 77 Tahun 2021).
Peraturan Lembaga ini mengatur: Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi tata cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana.
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Lembaga ini untuk mewujudkan tata kelola pemilihan Badan Usaha pada Proyek Strategis Nasional yang sesuai dengan etika dan prinsip pemilihan Badan Usaha dan mempercepat proses pemilihan Badan Usaha. Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dilakukan dengan prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana mematuhi etika dan dibentuk pakta integritas yang ditandatangani oleh para pihak. Para pelaku Pemilihan Panel Badan Usaha terdiri atas Menteri/Kepala Lembaga, Panitia Pengadaan, dan Badan Usaha.
Menteri/Kepala Lembaga dan Badan Usaha yang telah masuk sebagai anggota Panel Badan Usaha menandatangani Kontrak Payung (framework contract) berlaku selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Kontrak Payung (framework contract) memuat paling sedikit yakni Para Pihak, Hak dan Kewajiban Para Pihak, Pertentangan Kepentingan, Masa Kontrak, Penyelesaian Sengketa dan Pengakhiran Kontrak. Menteri/Kepala Lembaga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Panel Badan Usaha dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu diperlukan selama masa Kontrak Payung (framework contract).
Para Pelaku Pemilihan Badan Usaha Pelaksana terdiri atas Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, Panitia Pengadaan dan Anggota Panel Badan Usaha. Pemilihan Badan Usaha Pelaksana diawali dengan konfirmasi pernyataan minat kepada anggota Panel Badan Usaha kemudian anggota Panel Badan Usaha menyampaikan pernyataan minat untuk mengikuti proses pemilihan menggunakan pelelangan satu tahap. Satu atap dimaksud berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan KPBU.
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Badan Usaha Pelaksana tanpa melalui Panel Badan Usaha mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan KPBU. Sedangkan penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian KPBU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: a. Peraturan berlaku tanggal 6 Mei 2021. b. Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini. c. Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. d. Lampiran 17 Halaman.