bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 93 Tahun 2022 (LN 144 Tahun 2022), Perpres 33 Tahun 2012 (LN 82 Tahun 2012), PerLKPP 1 Tahun 2021 (BN 77 Tahun 2021).
Peraturan Lembaga ini mengatur: Peraturan Lembaga ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH LKPP.
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu pada LKPP serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN, melaksanakan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mendukung peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional di segala bidang dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan akuntabel; dan mengembangkan kerja sama dengan Pusat JDIHN, dan sesama Anggota JDIHN dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
Catatan: a. Peraturan berlaku tanggal 24 Februari 2022 b. Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.