Kata Kunci: Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, Ibu Kota Nusantara
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah PP No. 17 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 93 Tahun 2022; Perpres No. 63 Tahun 2022; Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2021.
Adapun kebijakan pengadaan dalam KPBU IKN adalah:
mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Proyek KPBU IKN;
mendukung peningkatan peran serta UMK dan usaha menengah dalam Proyek KPBU IKN;
mendukung kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam Proyek KPBU IKN; dan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik secara bertahap.
Catatan:
Peraturan berlaku tanggal 4 Januari 2023.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.