Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2023, Solusi Pengadaan yang Bersumber dari PHLN
Jumat, 23 Februari 2024 | 16:25
Jakarta – Kebijakan Local Content Requirements (LCRs) atau di Indonesia yang lebih dikenal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merupakan salah satu prioritas Pemerintah Indonesia saat ini, baik dalam lingkup pengadaan yang bersumber dari anggaran pemerintah maupun Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN). Namun pada praktiknya, Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) bersumber dari PHLN mengalami hambatan. Dimana Executing Agency (EA) selaku pelaksana menemui keraguan dalam penggunaan aturan pengadaan yang berlaku pada proyek yang didanai PHLN.
Berdasarkan hal di atas, untuk mengatasi masalah yang terjadi LKPP pada tahun 2023 menerbitkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2023. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa menyampaikan sambutannya dalam giat Sosialisasi Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2023 di Jakarta pada Kamis (22/2).
"SE Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2023 ditetapkan untuk memperjelas dan menegaskan kembali legal instrumen yang telah ada dimana substansinya mengatur penggunaan aturan pengadaan, pentingnya penyusunan rencana strategis pengadaan (termasuk identifikasi potensi LCRs), mendorong keterlibatan UKPBJ serta mengakomodir ketentuan advance procurement dan advance contracting," Ungkap Sarah.
Sarah juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Kepala LKPP telah melalui proses koordinasi dan diskusi panjang dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, yakni Kementerian Keuangan, Bappenas dan K/L pengusul dan pelaksana pengadaan dengan sumber dana pinjaman/hibah luar negeri.
Secara prinsip penggunaan aturan PBJP yang bersumber dari PHLN mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, dan Peraturan LKPP Nomor 1 tahun 2022. Adapun pelaksanaan PBJP yang bersumber dari PHLN dapat mengikuti dasar hukum selain Perpres dan turunan nya dengan ketentuan PBJP telah disepakati dan/atau sedang berlangsung (ongoing) mengikuti ketentuan yang diatur dalam loan agreement atau grant agreement.
Selain itu jika ketentuan PBJ dalam loan agreement atau grant agreement belum disepakati, EA melakukan penyusunan Rencana Strategis Pengadaan yang selanjutnya dijadikan masukan dalam penyusunan loan agreement atau grant agreement.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Country Director ADB Indonesia Resident Mission Renadi Budiman dalam sambutan menyampaikan rasa syukur atas terbitnya surat edaran ini. Menurutnya Surat Edaran ini memberikan penegasan terhadap instrumen hukum yang ada, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang memperbolehkan penggunaan kebijakan pengadaan dan peraturan mitra pembangunan sepanjang tercantum dalam perjanjian pinjaman/hibah. Serta mendorong kepemilikan yang kuat pada unit pengadaan terkait pada proyek-proyek yang didanai PHLN.
Dengan hadirnya SE Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2023 ini diharapkan agar pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, mengurangi potensi risiko, meningkatkan kualitas pengadaan, serta mewujudkan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya/value for money.