Jumat, 06 Oktober 2023 | 15:57
Bogor – Pada tanggal 9-11 Agustus 2023, Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Kegiatan Pemahaman Umum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan mengundang unit organisasi internal LKPP dan berbagai narasumber dari kementrian/lembaga.
Adapun salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni Pemahaman umum tentang pembahasan JDIH (pengenalan aplikasi JDIH, penulisan abstraksi, arah kebijakan JDIH 2023, monografi hukum). Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ibu Emalia Suwartika (Koordinator Sistem dan Basis Data BPHN) dan Bapak Diden Priya Utama (Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum).
Narasumber pertama yakni Bapak Diden Priya Utama memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan JDIHN. Bapak Diden Priya Utama menyebutkan JDIH sangat penting sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Bapak Diden Priya Utama menyampaikan per update 8 Agustus 2023 sudah mencapai 545.409 Dokumen Hukum pada website jdihn.go.id. Dokumen Hukum yang tersedia adalah Produk Hukum Tingkat Daerah, Produk Hukum Era Kolonial, Monografi Hukum, Artikel/Majalah Hukum, Yurisprudensi/Putusan, Perjanjian, Dokumen Perguruan Tinggi, dan Instrumen Nasional.
Berkenaan dengan JDIH LKPP, Bapak Diden Priya Utama melaporkan yakni nilai capaian JDIH LKPP sudah meningkat dari yang sebelumnya pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.HN.03.05 Tahun 2021, JDIH LKPP mendapatkan nilai 68 dengan kategori Dwi Tungga serta berada di Peringkat 16 dari 33 LPNK, mengalami kenaikan serta mendapat nilai 78 kategori Eka Acalapati serta berada diperingkat 10 dari 20 LPNK berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.HN.03.08 Tahun 2022.
Narasumber kedua yakni Ibu Emalia Suwartika memberikan penjelasan mengenai kebijakan Indeks Reformasi Hukum dimana JDIH termasuk salah satu unsur yang dinilai. Adapun secara garis besar penilaian Indeks Reformasi Hukum terdiri dari Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi (Bobot 25%), Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah yang berkualitas(Bobot 25%), Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu (Bobot 35%), dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan (Bobot 15%).
Adapun khusus penilaian aplikasi JDIH masuk dalam Penataan Database Peraturan Perundang-undangan (Bobot 15%). Penilaian aplikasi JDIH sebagai berikut: Sudah terintegrasi pada laman JDIHN dan terkelola dengan baik (sesuai dengan standar) (nilai : 100), Sudah terintegrasi pada laman JDIHN namun belum terkelola dengan baik (belum sesuai dengan standar) (nilai : 75), Sudah membangun laman JDIH, namun belum dikelola dengan baik (belum sesuai dengan standar) dan belum terintegrasi dengan laman JDIHN (nilai : 50), Belum membangun laman JDIH (nilai : 25). Di akhir diskusi, Ibu Emalia Suwartika menyampaikan agar Tim Hukum LKPP dapat memenuhi seluruh persyaratan penilaian aplikasi JDIH khususnya sehingga Indeks Reformasi Hukum LKPP pada tahun 2023 dapat meningkat.