Jumat, 21 Juli 2023 | 13:19
Jakarta - Guna menghasilkan kebijakan terbaik atas usulan, saran, dan perbaikan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik), LKPP kembali menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU PBJ Publik pada Kamis dan Jumat (20-21/7).
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin mengungkapkan pengharmonisasian konsepsi RUU PBJ dilakukan untuk menuju keselerasan dan keserasian dalam mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum yang mungkin timbul.
“Yang menjadi concern kami, (dengan terbitnya RUU PBJ Publik) pengguna semakin lancar dan mudah serta tidak ada masalah hukum, sehingga tujuan pengadaan barang/jasa dapat berjalan secara akuntabel dan mendapatkan barang/jasa yang berkualitas sesuai standar sesuai dengan tujuan pengadaan,” kata Emin.
Dalam hal ini, LKPP berupaya untuk mempertimbangkan seluruh masukan dan saran dengan tetap menekankan prinsip dan tujuan pengadaan serta keberpihakan terhadap Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).
Lebih lanjut RUU PBJ Publik yang telah rampung disusun dan sedang diselaraskan saat ini, akan mampu mewujudkan kebijakan pengadaan yang menyeluruh. Tidak seperti halnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang hanya mengatur pengadaan yang bersumber dari APBN/APBD, RUU PBJ Publik akan digunakan oleh badan publik termasuk BUMN/D dan Instansi Pemerintahan lainnya. (nit/ang)
Sumber : www.lkpp.go.id/v3/#/read/6975