Kamis, 20 Juli 2023 | 17:07
Jakarta - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hendrar Prihadi menerima kunjungan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Kantor LKPP pada (3/7). Pertemuan tersebut membahas masukan dan saran terhadap Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (PBJ Publik).
“Pada hari ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu sekalian karena kita bisa melalui proses penyusunan RUU PBJ Publik yang sedemikian rupa," sebut Hendi (sapaan akrab Kepala LKPP) seraya membuka rapat.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengungkapkan dalam hal menyempurnakan RUU PBJ Publik, maka dibutuhkan masukan dan saran untuk perbaikan kualitas RUU PBJ Publik dalam Pra Harmonisasi RUU PBJ Publik, serta diharapkan dapat menemukan solusi dari irisan-irisan atau ketidakharmonisan dalam RUU PBJ Publik.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan Kemenperin sangat mendukung adanya Undang-Undang PBJ Publik agar PBJ Publik bisa berjalan semakin transparan, akuntabel dan juga mendorong penggunaan produksi dalam negeri.
Sejalan dengan itu, Inspektur Jenderal Kemenperin Mohammad Rum menyampaikan dukungannya terhadap RUU PBJ Publik. “RUU PBJP Publik ini harus ada, harus menjadi acuan bagi kita semua karena RUU PBJ Publik mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa, sehingga tidak adanya lagi celah-celah korupsi dalam PBJ,” ungkap Mohammad Rum.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin menjelaskan bahwa PBJ Publik memberikan ruang seluas-luasnya untuk dapat diimplementasikan dan mengakomodir multi sektor, tidak hanya produk industri dalam negeri.
“RUU PBJ Publik tidak mengatur teknis dan prosedur, melainkan berada pada tataran yang lebih umum. Terlebih lagi pengguna RUU PBJ Publik bukan hanya entitas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) tetapi BUMN/BUMD/BI/OJK dan lembaga lainnya,” kata Emin.
Melalui pertemuan ini, LKPP, Kemenkumham, dan Kemenperin memiliki semangat yang sama agar RUU PBJ Publik dapat menjadi acuan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), menghindari celah terjadinya pelanggaran dalam proses PBJ, dan diharapkan dapat meningkatkan serta memperkuat produksi dalam negeri. (nit/niel)
Sumber : http://www.lkpp.go.id/#/read/6955