LKPP Tandatangani Mou Dengan ICW Dan IAPI Wujudkan PBJP Lebih Terbuka dan Partisipatif

Selasa, 16 Mei 2023 | 11:30


Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) melakukan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk kelima kalinya yang digelar di Jakarta pada Kamis (11/5).

Naskah MoU tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Utama LKPP Sarah Sadiqa, Koordinator Badan Pekerja ICW Agus Sunaryanto, dan Ketua IAPI Sonny Sumarsono. Pada kesempatan tersebut Sarah mewakili Kepala LKPP Hendrar Prihadi yang berhalangan hadir. Pada sambutannya Sarah menyampaikan semangat inovasi dan keterbukaan informasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Dalam PBJP kita terus berinovasi, kita ingin satu pola yang efisien, kita ingin keterbukaan. Karena dengan keterbukaan itu manfaatnya sangat luar biasa tidak hanya mencegah dan mengurangi korupsi namun juga pada saat yang bersamaan kesempatan dan peluang pelaku usaha menjadi berkembang” jelas Sarah.

Sejalan dengan yang disampaikan Sarah, Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara LKPP, IAPI, dan ICW dalam sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta mendorong peran publik dalam pengawasan PBJP. Dalam perpanjangan MoU ini ada 10 hal yang disepakati oleh ICW, LKPP, dan IAPI, salah satunya adalah tentang peningkatan partisipasi publik dalam memantau dan melaporkan penyimpangan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penguatan partisipasi dan peran UMKK dalam pengadaan. MoU ini secara berkala diperpanjang dengan cakupan yang diperluas sehingga proses kolaborasi di antara para pihak terus berkembang dengan baik. Di sisi lain, kerjasama antara LKPP dan ICW dikembangkan dengan menggunakan berbagai kerangka kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil, termasuk Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi serta ko-kreasi Rencana Aksi Nasional Open Government Partnership (OGP).

Sektor pengadaan merupakan sektor penting yang menjadi tulang punggung pembangunan dan layanan publik, di sisi lain sektor ini juga kerap dijadikan lahan korupsi. Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2016 hingga 2019, rata-rata kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum terkait pengadaan publik sekitar 40 persen. Selain itu, menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan merupakan kasus kedua yang paling banyak ditangani yakni sebanyak 277 kasus korupsi. Melalui perpanjangan MoU ini, diharapkan mampu mengakselerasi reformasi pengadaan publik sehingga anggaran yang dikeluarkan dapat berkontribusi positif terhadap kepentingan warga. (jum)

Sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6910