Kamis, 11 Mei 2023 | 17:48
Rangkaian rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) kembali digelar di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Rapat yang sempat rehat saat libur Idul fitri 1444 H kembali diadakan guna menindaklanjuti hasil pertemuan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan pada Rabu (3/5/2023) lalu. Dari hasil dari pertemuan tersebut didapatkan beberapa isu yang perlu diperkuat dan disepakati oleh Tim Antar Kementerian guna menyempurnakan RUU PBJ Publik ini.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Emin Adhy Muhaemin mengungkapkan, bahwa rapat ini dapat disebut tahap pra penyelarasan antara Naskah Akademik dan RUU PBJ Publik. "Rapat ini kita sebut pra-penyelarasan antara Naskah Akademik dengan RUU PBJ Publik sebelum nantinya kita laksanakan tahap penyelarasan dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tentu saja setelah adanya surat dari Menko Marves yang mewakili pemrakarsa kepada Menteri Hukum dan HAM,” jelas Emin. Emin menambahkan, tujuan dilakukan pra-penyelarasan ini adalah guna memaksimalkan waktu sebelum terbit surat dari Kemenkumham untuk selanjutnya maju ke tahap penyelarasan, mengingat RUU PBJ Publik ditargetkan rampung pada Juni 2023.
Emin juga berharap pada kesempatan ini diharapkan masukan yang semaksimal mungkin dari Panitia Antar Kementerian terhadap rancangan undang-undang yang hampir rampung, agar sesuai dengan naskah akademik yang telah disusun sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan tim dari Universitas Gadjah Mada.
Koordinator Penyelarasan Naskah Akademik BPHN R. Septyarto Priandono mengungkapkan, pentingnya keselarasan antara naskah akademik dengan rancangan undang-undang. “Naskah akademik bukan sekedar menjustifikasi kesepakatan namun juga harus merupakan scientific evidence yang menjelaskan mengapa sebuah permasalahan harus diatur dan dituangkan menjadi norma hukum,” tegas Septyarto. Mengingat isu terkait PBJ sangat dinamis dan memiliki stakholder yang beragam, RUU PBJ Publik ini tidak mengatur proses bisnis secara teknis. Adapun proses bisnis secara teknis akan diatur terpisah pada aturan turunan. Nantinya juga dimungkinkan bagi Kementerian/Lembaga/Badan Publik untuk menyusun aturan teknis tersendiri dengan tetap mempertahankan semangat inti UU PBJ Publik misalnya seperti pemberdayaan UMKM, dan penggunaan produk dalam negeri (PDN).
Sumber :
https://wartakota.tribunnews.com/2023/05/10/target-rampung-juni-2023-lkpp-maksimalkan-waktu-menuju-tahap-penyelarasan-ruu-pbj-publik.