Jumat, 31 Maret 2023 | 14:05
Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Substansi Pengaturan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) pada Kamis (30/3). Kegiatan ini merupakan pembahasan ke-10 setelah pada Selasa (28/3) dilaksanakan kegiatan Pembahasan RUU PBJ Publik yang juga melibatkan Tim Panitia Antar Kementerian, Tim Non Panitia Antar Kementerian, dan Pakar serta Praktisi.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin selaku pemimpin acara FGD ini menyampaikan pembahasan Naskah Akademik RUU PBJ Publik telah memasuki tahapan terkait kebutuhan akan data dan transaksi pengadaan.
Lebih lanjut, Direktur Pengembangan Pasar Digital LKPP Yulianto Prihhandoyo mengungkapkan klausul integrasi pada data pengadaan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. “Prinsipnya ini bagian dari bagaimana kita bisa mendapatkan big data untuk menjadikannya sebagai referensi untuk mengambil keputusan dalam berbagai hal,” kata Yulianto.
LKPP berharap melalui diskusi penyempurnaan Naskah Akademik RUU PBJ Publik, LKPP akan memperoleh masukan-masukan, materi muatan, serta pokok pikiran yang bermanfaat untuk kemudian diakomodir ke dalam Naskah Akademik sehingga dapat menghasilkan Naskah Akademik RUU PBJ Publik untuk meningkatkan pelayanan publik demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka mendukung transparansi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, LKPP juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut memberikan aspirasi dalam RUU PBJ Publik ini. Pendapat dan masukan dapat disampaikan melalui https://bit.ly/Masukan-RUU-PBJ. (niel)