Senin, 12 Desember 2022 | 15:58
Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) gelar konsultasi publik naskah akademik ke-1 guna berdiskusi dalam memperoleh masukan pada muatan materi yang akan dituangkan dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik, Jumat (11/11) secara daring.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin mengatakan penyusunan RUU pengadaan barang/jasa publik menjadi isu yang semakin deras jika bicara mengenai aturan yang saat ini belum ter-capture atau terfasilitasi dalam peraturan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, menjadi perhatian bagi kita semua untuk memberikan masukan, saran, maupun referensi muatan apa saja yang perlu dituangkan dalam RUU pengadaan barang/jasa publik.
“Menjadi peluang dan tantangan bagi kita adalah bagaimana merumuskan RUU pengadaan barang/jasa publik yang berdimensi jangka panjang dan dapat lebih advance dibandingkan RUU negara-negara yang sudah ada sebelumnya,” kata Emin.
LKPP sendiri telah melakukan inventarisasi dan menganalisa pada level Undang-undang, Peraturan Presiden, dan Peraturan Pemerintah yang bersinggungan untuk melihat bagian mana yang dapat diperkuat serta menghindari terjadinya conflicting dengan peraturan lainnya yang sudah ada.
Adapun urgensi dari penyusunan naskah akademik RUU pengadaan barang/jasa publik disusun di antaranya untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (transformasi digital), menciptakan satu pasar nasional (K/L/PD, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Publik) yang efisien dan efektif, memastikan transparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong pengembangan industri dalam negeri, dan mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, serta menjamin keberlanjutan pengembangannya.
Lebih lanjut Emin mengatakan LKPP berharap konsultasi publik penyusunan naskah akademik RUU pengadaan barang/jasa publik dapat menuangkan permasalahan dan isu-isu strategis sehingga memberikan hasil akhir berupa RUU pengadaan barang/jasa publik yang tepat dan relevan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dapat memberikan peningkatan terhadap belanja dan investasi di Indonesia.
“Menjadi concern kita bersama untuk menjadikan pasar industri dalam negeri berdaya saing, produk dalam negeri agar dapat berkompetisi, mengurangi dan mensubstitusi produk impor yang akan menghemat devisa. Serta memastikan belanja pemerintah sebesar 40% untuk PDN dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi untuk segera direalisasikan.
Partisipasi dari akademisi, praktisi, pegiat pengadaan barang/jasa pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dalam memberikan masukan, tanggapan, dan referensi lain sangat berharga untuk memperkuat muatan RUU pengadaan barang/jasa publik.