Rabu, 11 April 2018 | 11:24
JAKARTA, 27 Maret 2018 - Satu dekade terakhir ini, teknologi informasi berkembang pesat dan mempengaruhi pasar serta pola bisnis pelaku usaha. Kebijakan perdagangan dunia yang semakin terbuka juga menuntut pelaku usaha dalam negeri untuk meningkatkan daya saingnya. Situasi ini juga turut memengaruhi perubahan lingkungan strategis pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kini, pengadaan barang/jasa pemerintah semakin didorong untuk memberikan value for money dengan tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah. Salah satu caranya adalah dengan membangun government e-marketplace.
Di sisi lain, kebutuhan akan sumber daya manusia sebagai pengelola pengadaan dan unit yang menangani pengadaan barang/jasa pemerintah secara profesional semakin tidak terelakkan. Pengelola pengadaan diharuskan memiliki kompetensi khusus dalam bidang pengadaan melalui pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Mereka akan bekerja secara penuh waktu dalam sebuah unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) yang memiliki fungsi lengkap dan menyeluruh. Unit ini merupakan gabungan fungsi unit layanan pengadaan (ULP) serta layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan fungsi pendukung lainnya.
Menindaklanjuti hal-hal diatas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merumuskan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi.
Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan. Peraturan baru ini terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat standar dan prosedur selanjutnya diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan kementerian teknis terkait.
Pengaturan baru meliputi: Tujuan Pengadaan, Pekerjaan Terintegrasi, Perencanaan Pengadaan, Agen Pengadaan, Konsolidasi Pengadaan, Swakelola dengan Organisasi Kemasyarakatan, Repeat Order, E-Reverse Auction, Pengecualian, Penelitian, E-Marketplace, dan Layanan Penyelesaian Sengketa.
Perubahan beberapa istilah meliputi: ULP menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) menjadi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP).
Perubahan beberapa definisi meliputi: LPSE, Swakelola, Penunjukan Langsung, Penyedia, PPHP/PjPHP, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya.
Perubahan pengaturan meliputi: Tugas PPHP/PjPHP, Persyaratan Penyedia, Ketentuan Penyebutan Merek, Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri, HPS, Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding, Metode Pemilihan Penyedia, Jenis Kontrak, Ketentuan Kontrak Tahun Jamak, Batasan Nilai Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi, Pemesanan E-Purchasing, Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak, Perubahan Kontrak, Penyesuaian Harga, Penanganan Keadaan Darurat, Tender/Seleksi Internasional, UKPBJ, Perlindungan Pelaku Pengadaan, dan Pencantuman Daftar Hitam.
Dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka seluruh ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut sudah berlaku. Untuk masa transisi atas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, K/L/PD tetap dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sampai dengan 30 Juni 2018. Sedangkan kontrak yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sampai dengan kontrak berakhir. Setelah tanggal 1 Juli 2018 K/L/PD wajib melaksanakan pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut penyebarluasan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka LKPP akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi di seluruh Provinsi Indonesia. Jadwal pelaksanaan kegiatan sosialisasi akan disampaikan melalui laman LKPP www.lkpp.go.id.
Selain sosialisasi berupa tatap muka dan dialog langsung, LKPP juga akan mempublikasikan sarana sosialisasi berupa tayangan video, infografis dan paparan presentasi melalui saluran laman resmi LKPP dan media sosial. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dapat diunduh melalui laman jdih.lkpp.go.id.
Sumber: http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5169